Sleman (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 "serat palilah" kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan (setingkat desa) Wonokerto, Turi, Kabupaten Sleman untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan "Sultan Ground" di wilayah itu, Selasa (11/2).
Acara berlangsung di Gedung Serbaguna Tunggularum dengan kehadiran langsung Sultan HB X, didampingi Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi.
GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa penyerahan "serat palilah" bertujuan untuk menertibkan administrasi penggunaan tanah Kasultanan yang sebelumnya belum memiliki izin resmi.
"Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah Kasultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah berupa 'serat palilah' sebanyak 222 serat," katanya.
Menurut dia, "serat palilah" merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya "Serat Kekancingan" sebagai keputusan tetap.
"Dalam penyelesaian izin penggunaan tanah Kasultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri," katanya.
Baca juga: Sleman melakukan perubahan legalitas tanah kas desa "Sultan Ground"
Baca juga: Sultan HB X mengingatkan lurah tidak gunakan TKD untuk perkaya diri
Ia mengatakan, melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.
Menurut Sultan HB X, tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sultan HB X mempersilakan masyarakat mempergunakan tanah Kasultanan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.
"Penyerahan serat palilah ini memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan, begitu juga bagi Kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan," katanya.
Baca juga: Sultan HB X menyiapkan tanah kesultanan jadi pembuangan sampah sementara
Selain 222 izin pemanfaatan untuk pemukiman dan fasilitas umum, Sultan HB X juga menyerahkan "serat palilah" kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD Sleman. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Menurut dia, "serat palilah" ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah "Sultan Ground" sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
"Dengan pemberian 'serat palilah' ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan 'Sultan Ground'," katanya.
Penyerahan "serat palilah" tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan warga Sleman melalui pemanfaatan tanah secara legal dan berkelanjutan.
Baca juga: Sultan HB X pastikan menempuh jalur hukum kasus tanah kas desa
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sultan HB X serahkan 222 "serat palilah Sultan Ground" di Sleman