Jakarta (ANTARA) - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohirmemastikan bahwa langkah efisiensi belanja yang diterapkan di kementeriannya tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan fasilitas pegawai, seperti klinik dan daycare.
“Pengurangan pegawai, itu belum ada sampai hari ini. Lalu office boy, satpam juga kami coba jaga dengan budget yang ada,” ucap Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis.
Erick menegaskan bahwa meski ada kebijakan penghematan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga fasilitas bagi pegawai, seperti layanan kesehatan dan tempat penitipan anak.
Meski tidak bisa menaikkan tunjangan kinerja (tukin), setidaknya fasilitas kepegawaian seperti klinik dan tempat penitipan anak (daycare) tetap terjaga.
“Kami tetap proteksi yang namanya fasilitas kepegawaian, seperti klinik, daycare, dan lain-lainnya,” ucap Erick.
Kebijakan efisiensi ini, Kementerian BUMN memangkas berbagai pos anggaran yang dianggap tidak mendesak. Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas, fasilitas bagi pimpinan, serta anggaran pengadaan suvenir bagi tamu.
“Kalau kami kedatangan tamu dari luar negeri, biasanya kan kami suka tukeran suvenir. Itu kami beli dari UMKM. Ya, mohon maaf, saat ini kami coba mencari yang lebih affordable,” ucap Erick Thohir.
Selain itu, pengurangan perjalanan dinas juga mulai diterapkan. Misalnya, rapat dengan Asian Development Bank (ADB) dan International Monetary Fund (IMF) kini dilakukan secara daring. Bahkan, Kementerian BUMN juga memutuskan untuk tidak menghadiri penghargaan dari Uni Emirat Arab (UEA) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata.
“Kemarin ada undangan penghargaan dari UEA karena kerja sama Cirata Solar Panel (PLTS Cirata) yang terbesar di Asia Tenggara. Mereka memberikan penghargaan ke BUMN, kami tidak bisa hadir. Kami hanya kirim surat untuk dibacakan,” kata Erick.
Terkait anggaran, Erick menyebut bahwa Kementerian BUMN mendapat alokasi sebesar Rp161,9 miliar pascaefisiensi. Namun, ia mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar batas minimum anggaran tidak di bawah Rp215 miliar, karena itu merupakan angka minimal yang dibutuhkan untuk operasional kementerian.
Anggaran Rp215 miliar tersebut diperoleh melalui pemotongan perjalanan dinas sebesar 54 persen, pengurangan anggaran pengawasan BUMN hingga 50 persen, serta efisiensi pada biaya operasional lainnya.
Baca juga: Komisi VII yakin Prabowo tak mau efisiensi anggaran korbankan pegawai, apalagi PHK
Baca juga: Komisi VII DPR: Efisiensi anggaran tak boleh pecat pegawai
Baca juga: TVRI dan RRI batal lakukan PHK, pegawai kembali bisa bekerja
Baca juga: Paradoks: efisiensi anggaran di era Kabinet Merah Putih
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Erick upayakan efisiensi anggaran tak sebabkan PHK