Bantul (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut bahwa calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahap pertama mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025.
Hal tersebut karena alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk penggajian PPPK pada tahun 2025 yang hanya mencakup enam bulan.
"Dana transfer dari pemerintah pusat hanya untuk penggajian enam bulan, sehingga PPPK tahap satu baru bisa mulai efektif bekerja pada 1 Juli 2025," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto di Bantul, Minggu.
Dia mengatakan instansinya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul terkait hal tersebut agar nantinya saling sinkron dalam mengeluarkan anggaran.
Dia juga mengatakan kebijakan ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat yang menetapkan alokasi gaji PPPK hanya selama setengah tahun pada tahun ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024 guna mengisi kebutuhan formasi di beberapa bidang.
Total ada 686 formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK di Bantul pada 2024, terdiri atas tenaga guru sebanyak 224 formasi, tenaga kesehatan 150 formasi, dan tenaga teknis 312 formasi.
Triyanto mengatakan seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkab Bantul dibagi dua tahap sehingga yang tersisa seleksi tahap dua saat ini telah mencapai tahap seleksi administrasi.
"Hasil seleksi administrasi untuk tahap dua sudah ada, dan tes calon PPPK akan dilaksanakan sesuai jadwal pada April 2025," katanya.