BMW gugat BYD, Inilah masalah yang bisa rusak reputasi merek

id bmw m6,Otomotif, BMW, BYD

BMW gugat BYD, Inilah masalah yang bisa rusak reputasi merek

Model berpose di samping mobil BMW M6 Gran Coupe terbaru saat peluncurannya di Jakarta, Kamis (4/7). BMW M6 Gran Coupe bermesin V8 putaran tinggi berteknologi M TwinPower Turbo dengan tenaga 560 hp, memungkinkan melesat dari posisi diam dan mencapai kecepatan 100 km/jam dalam 4,2 detik, dipasarkan di Indonesia dengan harga Rp. 2,598 miliar (off the road). ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Jakarta (ANTARA) - BMW Group Indonesia melayangkan gugatan terhadap Build Your Dream (BYD) terkait penggunaan nama "M6" untuk salah satu model kendaraan mereka. Tindakan hukum ini diambil untuk melindungi hak kekayaan intelektual serta memastikan kualitas dan eksklusivitas produk BMW tetap terjaga.

Pihak BMW menyebutkan bahwa penggunaan nama M6 oleh produsen mobil asal China itu dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen Indonesia, mengingat M6 adalah model ikonik dari BMW yang sudah terkenal global.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mempertahankan reputasi merek dan identitas produk BMW.

"BMW M6 adalah model terkenal dalam keluarga BMW M yang dikenal akan performa tinggi, teknologi mutakhir, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menyebabkan kebingungan di kalangan pelanggan kami, maka kami merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak dan kepentingan pelanggan kami di Indonesia," tegas Jodie dalam keterangannya kepada ANTARA, Selasa (4/3).

Baca juga: Indonesia berpeluang wujudkan mobil nasional

Baca juga: Toyota janji kembalikan uang konsumen hybrid, nominalnya capai Rp13 juta


Menurut Jodie, BMW sangat menekankan pentingnya pengalaman berkendara premium yang menjadi ciri khas produk mereka.

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya merek M6, sangat penting untuk menjaga kepercayaan pelanggan yang mengandalkan produk dengan standar tinggi.

Kasus ini juga mengungkapkan pentingnya hak kekayaan intelektual dalam dunia otomotif. BMW yang dikenal sebagai produsen kendaraan premium, sangat berkomitmen untuk menjaga kualitas dan eksklusivitas produknya.

Baca juga: Prabowo dapat hadiah mobil listrik dari Erdogan, intip kecanggihannya

Pihak BMW berharap agar proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dan mencegah terjadinya kebingungann serta kesalahpahaman terkait kualitas produk yang menggunakan nama M6.

Selain itu, M6 sudah terdaftar di Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Kementerian Hukum dan HAM, yang semakin memperkuat kedudukan hukum bagi BMW dalam mempertahankan eksklusivitas merek ini.

Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke AG telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini sudah terdaftar sejak 26 Februari 2025.


Baca juga: Tips berkendara aman di musim hujan untuk pengguna kendaraan listrik





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BMW gugat BYD, ini akar masalahnya

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025