Disnaker Kulon Progo menerima dua aduan soal pembayaran THR

id Posko Aduan THR,THR,Kulon Progo

Disnaker Kulon Progo menerima dua aduan soal pembayaran THR

Pekerja di PT Shung Chang Indonesia di Kabupaten Kulon Progo. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima dua aduan dari pekerja terkait dengan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dua aduan tersebut, yakni pertama dari seorang pekerja di salah satu perusahaan sarung tangan dan kedua dari pekerja harian lepas di salah satu perusahaan farmasi.

"Posko THR yang dibuka sejak 10 Maret 2025 lalu. Sampai hari ini, kami sudah menerima dua aduan pekerja soal masalah THR," kata Bambang.

Ia mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dalam Pasal 5 ayat 4 bahwa batas pemberian THR oleh perusahaan ke pekerja maksimal pada H-7 Lebaran, atau Senin (24/3).

Disnaker melakukan mediasi berkaitan dengan masalah THR yang diadukan oleh pekerja. Masalah THR dari pekerja perusahaan sarung tangan sudah selesai ditangani.

"THR yang bersangkutan sudah diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada Senin (24/3) kemarin atau tepat di hari terakhir," katanya.

Terkait dengan aduan pekerja harian lepas perusahaan farmasi, katanya, pemberian THR baru disepakati pada hari ini.

"Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh pihak perusahaan dan pekerja," katanya.

Meski sudah ada kesepakatan, pemberian THR untuk pekerja tersebut tetap tidak sesuai aturan sebab kesepakatannya dibuat sehari setelah batas terakhir pemberian THR.

"Maka kasusnya kami limpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan THR bentuk perlindungan sekaligus hak bagi pekerja yang telah menjalankan kewajiban. Perusahaan diimbau melaksanakan kewajiban memberikan THR.

Di Kulon Progo terdapat sekitar 100 perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, tiga di antaranya perusahaan besar sedangkan lainnya skala menengah dan kecil.

"Pemberian THR juga untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata dia.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025