Jakarta (ANTARA) - Upaya hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menghentikan proses hukum kasus Harun Masiku kandas di tangan majelis hakim. Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4), hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil secara jelas, cermat, dan lengkap.
"Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi," kata Hakim Rios di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.
Hakim juga menyebutkan, sebagian keberatan yang diajukan Hasto dan tim hukumnya lebih tepat dibuktikan dalam pokok perkara, bukan di tahap eksepsi.
Baca juga: KPK ungkap Hasto pernah mengaku tidak memiliki ponsel
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Hasto meminta agar dibebaskan dari kasus ini karena menilai dakwaan jaksa masih menyisakan keraguan baik dari sisi unsur pidana maupun penerapan hukumnya.
Kasus Besar yang Menyeret Nama Hasto
Kasus yang menjerat Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka korupsi Harun Masiku, serta dugaan pemberian suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa mendakwa Hasto telah memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Ajudan Hasto, Kusnadi, juga disebut turut diperintahkan untuk melakukan hal serupa terhadap telepon genggam lain sebagai bentuk pengamanan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto didakwa terlibat suap KPU Rp600 juta untuk masukkan Harun Masiku ke DPR
Selain itu, Hasto bersama sejumlah pihak lainnya seperti advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri (terpidana dalam kasus yang sama), dan Harun Masiku didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Uang itu diduga sebagai imbalan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) kursi DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku untuk Dapil Sumatera Selatan I.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta ketentuan dalam KUHP tentang perbuatan berlanjut dan turut serta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak keberatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku