Mayoritas poligami abaikan hak anak

id poligami,hak anak,abaikan,pengadilan agama,hak istri,anak,izin istri,alasan

Mayoritas poligami abaikan hak anak

Dr. Sugiri Permana, S.Ag., M.H, Ketua Pengadilan Agama Tasikmala saat menyampaikan materi tentang praktik hakim di pengadilan dengan perspektif financial welfare di hadapan peserta workshop ISLaMS, di Yogyakarta, Kamis (29/5). ANTARA/Gusti Rian

Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya Sugiri Permana menyebut mayoritas perkara poligami yang masuk ke pengadilan agama tidak mempertimbangkan keberadaan anak, bahkan cenderung mengabaikan hak-hak anak dalam proses persidangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Workshop Instrumen Penelitian bertema “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges in Indonesia” yang diselenggarakan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), di sebuah hotel di Yogyakarta, Kamis (29/5).

“Mayoritas perkara poligami tidak melibatkan anak, apalagi meminta izin anak. Padahal anak punya posisi strategis dalam keluarga,” tegas Sugiri.

Secara normatif, lanjut Sugiri, anak memang tidak termasuk pihak yang wajib dilibatkan dalam perkara poligami, namun dalam praktiknya, hal itu justru menjadi persoalan besar karena berdampak langsung pada kesejahteraan anak.

Baca juga: Alissa Wahid sesalkan terbitnya Pergub DKI tentang poligami

Dalam forum yang dihadiri para peneliti dan akademisi hukum Islam itu, Sugiri juga menyoroti bahwa banyak hakim belum menimbang aspek kemampuan finansial secara mendalam saat menangani perkara poligami.

Ia mengungkapkan adanya kasus seorang pria berstatus PNS dengan gaji Rp25 juta yang ingin berpoligami, padahal telah memiliki dua anak.

“Dia tetap punya gaji Rp25 juta, tidak naik pangkat. Lalu mau menikah lagi. Jadi dua istri, tiga anak. Gaji segitu harus dibagi ke semuanya. Apakah itu cukup? Itu yang belum banyak dipertimbangkan hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, hakim cenderung menyelesaikan perkara poligami dengan cepat meski pihak pemohon sudah memiliki anak, tanpa menguji alasan dan kemampuan secara menyeluruh.

Baca juga: Menag: perbedaan pandangan soal poligami perlu dihargai

“Kadang alasan tidak jelas, tapi syarat dilompati. Harusnya alasan dulu baru syarat. Ini logika hukum yang dilanggar,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa para istri sering kali tertekan untuk memberikan izin poligami karena persoalan ekonomi.

“Ada istri yang akhirnya mengizinkan karena rumah mau digadaikan atau karena tekanan dari ibu mertua. Itu kan bukan kesediaan yang bebas,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiri mengusulkan agar perlindungan hak anak menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum poligami dan perceraian. Ia juga mendorong adanya skema perlindungan sosial berkelanjutan bagi anak-anak dari keluarga poligami atau perceraian.

Baca juga: Giring Nidji tolak poligami

“Alhamdulillah, kegiatan ini luar biasa. Saya berharap ini menjadi momen terbaik bagi perubahan di dunia peradilan, terutama dalam menjamin hak-hak anak,” katanya.

Menanggapi fenomena bantuan sosial untuk anak korban perceraian yang disebut berasal dari dana zakat, Sugiri mengingatkan agar penyaluran zakat tetap sesuai syariat dan tidak dimanipulasi.

“Jangan sampai ada anggapan anak korban perceraian dapat Rp1 juta lalu dibawa ke bisnis. Itu bukan mekanisme yang tepat,” jelasnya.

Baca juga: Kemenag: Jangan buat aturan nikah seenaknya

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.