Berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara

id Pemberantasan Korupsi,Kpk,Kejagung Oleh Moch Mardiansyah Al Afghani

Berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara

Puluhan kendaraan roda empat hasil sitaan tindak pidana korupsi berjejer di Gedung Penyimpanan Baran Bukti dan Rampasan milik Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. ANTARA/Syahrudin

Optimalisasi peran Badan Pemulihan Aset Kejagung

Manifestasi dalam memeriangi tindak pidana korupsi saat ini mulai mengalami pergeseran dari pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan, menjadi upaya untuk memulihkan aset negara yang hilang karena kejahatan rasuah.

Dengan merampas hasil kejahatan, maka para "pencuri berdasi" diharapkan akan hilang motivasi untuk melakukan perbuatannya, dan di saat yang bersamaan negara dapat kembali menguasai kekayaannya.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan negara menyadari betul bahwa pemulihan aset menjadi strategi mutakhir untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dibentuk sebagai bagian dari organ struktur Korps Adhyaksa sekaligus menjadi titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakkan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

Baca juga: Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara pada kasus korupsi PT Timah

Berbekal Peraturan Presiden (PP) Nomor 15 tahun 2024 mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia, BPA hadir dengan segala tugas dan wewenangnya dalam menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara.

"Keberadaan BPA ini menjadi sangat penting sebagai komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Dalam upaya memaksimalkan perannya, satuan kerja BPA mengakar hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri di 49 wilayah melalui Gedung Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Baca juga: Terkait dugaan korupsi kredit, Dirut Sritex dilarang ke luar negeri

Pengelolaan aset di gedung tersebut dilakukan secara profesional, dirawat dengan ketelatenan oleh para pekerja terlatih, sehingga seluruh aset dipastikan dalam kondisi baik dan tidak mengalami penyusutan nilai.

Komitmen dan konsistensi BPA dalam merawat barang sitaan berbuah manis dan selaras dengan jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang cukup signifikan yakni sebesar Rp1,32 triliun pada tahun 2024.

Jumlah itu berasal dari berbagai mekanisme pengembalian di antaranya; lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti, dan penjualan langsung. Sementara itu, hingga pertengahan tahun 2025 (bulan Mei) kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan mencapai Rp600 miliar.

Pengembalian kerugian keuangan negara dari hasil korupsi tersebut diyakini akan semakin optimal, terlebih saat ini BPA Kejagung telah melakukan serah terima pengelolaan Rupbasan dari sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dari 64 rupbasan yang akan diserahterimakan, saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejakaan, sementara 59 rupbasan lainnya akan beralih secara bertahap.

Baca juga: Kejagung: Pemberian kredit Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex tak sesuai aturan

Baca juga: Kejagung dalami peran bank lain di kasus korupsi Sritex


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paradigma baru berantas korupsi berbasis pemulihan kerugian negara


COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.