Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat aktif menuntut haknya dalam penghapusan jaminan fidusia setelah pelunasan kredit, sebagai bentuk perlindungan hukum yang adil bagi debitur.
"Ketika debitur telah menyelesaikan kewajiban pembiayaannya, maka hak mereka harus diberikan penuh. Keadilan itu berlaku dua arah, dan lembaga pembiayaan harus menaatinya," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto saat sosialisasi layanan jaminan fidusia di Yogyakarta, Selasa.
Agung menegaskan bahwa penghapusan fidusia merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar.
Sebagai informasi, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya.
"Ini bukan sekadar urusan teknis atau administratif, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum yang wajib dipenuhi negara bagi setiap warganya," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham DIY minta notaris dukung penghapusan 13.000 jaminan fidusia
Jika jaminan fidusia tidak segera dihapus, menurut dia, dapat menimbulkan beban administratif yang tidak semestinya, bahkan berisiko disalahgunakan.
Karena itu, Agung mendorong masyarakat untuk tidak ragu meminta penghapusan sertifikat fidusia setelah melunasi utang, sebagai bukti bahwa barang jaminan telah bebas dari tanggungan hukum.
Langkah tersebut penting agar status kepemilikan atas barang yang dijaminkan kembali sepenuhnya kepada debitur.
"Jaminan fidusia yang telah selesai masa pembiayaannya wajib dihapuskan. Ini bagian dari upaya mewujudkan keadilan hukum yang konkret," ujarnya.
Baca juga: DJKI-Kemenkumham DIY susun rekomendasi implementasi KI jadi jaminan fidusia
Selain menyasar lembaga pembiayaan, kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Agung berharap masyarakat memahami hak-haknya dan lebih aktif dalam memastikan penyelesaian administratif pascapelunasan.
Dengan sistem digital fidusia yang kini telah berjalan daring, menurut Agung, proses penghapusan pun semestinya bisa dilakukan dengan cepat dan efisien, tanpa mempersulit masyarakat sebagai pihak yang telah menunaikan kewajibannya.
"Keadilan itu harus berjalan dua arah. Jangan sampai debitur yang telah bertanggung jawab justru dirugikan karena kelalaian administratif pihak lain. Ini harus jadi kesadaran bersama," kata Agung.