Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperketat pengawasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menerapkan sistem "Smart Immigration Governance (SIG)" sebagai langkah antisipasi atas lonjakan kedatangan orang asing ke wilayah Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan, sekaligus menjaga agar sistem keimigrasian tetap aman dan terkendali melalui data yang akurat dan sistematis," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, SIG merupakan sistem integrasi antara pelayanan dan pengawasan yang dirancang untuk memantau jumlah, sebaran, serta aktivitas orang asing secara faktual dan aktual di seluruh Indonesia.
Dengan pendekatan ini, menurut dia, pengawasan keimigrasian akan berjalan lebih efektif tanpa menghambat pelayanan publik.
Penyesuaian yang dilakukan mencakup penerimaan permohonan izin tinggal melalui dua jalur, yaitu daring (online) dan manual (walk-in).
Namun, pengajuan secara manual hanya dibuka untuk WNA dalam kondisi tertentu seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta keadaan darurat yang memerlukan pendampingan petugas.
Setiap pemohon, baik lewat jalur daring maupun manual, diwajibkan menjalani proses foto dan wawancara maksimal dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Proses ini disebut sebagai bagian penting dari sistem pelayanan berbasis pengawasan.
Imigrasi juga mengatur teknis khusus untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA).
Pemohon diminta mengisi alamat dan kode pos tempat tinggal di Indonesia secara akurat karena akan menentukan lokasi kantor imigrasi untuk tahapan foto dan wawancara.
"Dengan sistem ini, kami ingin memastikan layanan berjalan lebih dekat, efisien, dan terkoordinasi dengan baik antar kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Penerapan sistem baru ini, menurut dia, merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika global, dengan tetap mengedepankan prinsip kedaulatan negara dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
