Kemenkum DIY mempercepat harmonisasi raperda lewat sistem digital MONDAY

id Kemenkum DIY,Yogyakarta,DIY

Kemenkum DIY mempercepat harmonisasi raperda lewat sistem digital MONDAY

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto. ANTARA/HO-Kemenkum DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkum DIY) memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi MONDAY untuk mempercepat proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (raperda) di wilayah ini.

"Aplikasi MONDAY mempercepat pengajuan, revisi, hingga validasi rancangan peraturan. Semuanya terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses secara real time oleh pihak terkait," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Kamis.

Disebutkan pula oleh Agung bahwa sepanjang 2023 hingga pertengahan 2024 total 891 raperda dan raperkada berhasil diharmonisasi dengan tingkat penyelesaian capai 100 persen dari seluruh permohonan yang diajukan pemerintah daerah.

"Keikutsertaan kami tidak berhenti hanya di meja harmonisasi. Para perancang dari kanwil aktif terlibat sejak perencanaan hingga pembahasan, baik bersama eksekutif maupun legislatif daerah," kata dia.

Menurut Agung, capaian tersebut tidak lepas dari kontribusi platform daring MONDAY (Monitoring Harmonisasi Peraturan Daerah Yogyakarta) yang dirancang untuk mempermudah pemantauan, komunikasi, dan pengarsipan dokumen harmonisasi antarinstansi.

Sistem digital itu, kata dia, juga meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan daerah, sekaligus mendukung prinsip pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Dikatakan bahwa harmonisasi yang dilakukan tidak sekadar bersifat administratif, tetapi bertujuan menciptakan produk hukum yang adil, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat daerah.

"Dengan harmonisasi yang tepat, dapat menghindari produk hukum yang bertentangan satu sama lain. Ini bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.