Kulon Progo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia DPRD Kulon Progo Canggih Pulung Prabandaru di Kulon Progo, Selasa, menyampaikan bahwa raperda ini disusun sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademis, konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DIY, fasilitasi Gubernur DIY, hingga pembahasan bersama fraksi-fraksi DPRD.
“Perda ini diharapkan mampu menjamin perlindungan dan pelayanan bagi lansia, baik yang potensial maupun tidak potensial. Lansia membutuhkan perlindungan khusus, terutama di bidang kesehatan, sosial, serta dukungan untuk mengatasi tantangan ekonomi dan risiko isolasi sosial,” ungkap juru bicara pansus.
Ia mengatakan pansus menyepakati bahwa raperda ini merupakan produk hukum yang tepat, karena disusun secara demokratis dengan menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, pansus juga memberikan saran agar pemkab segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut, menyediakan fasilitas pendukung bagi lansia, mempermudah akses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan hukum, serta menciptakan lingkungan ramah lansia.
"Semoga raperda ini bermanfaat bagi lansia di Kulon Progo," harapnya.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan bahwa lanjut usia merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, baik itu lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab untuk mendorong pelayanan ramah lansia di fasilitas kesehatan, pembentukan forum komunikasi lansia, serta pemberian bantuan sosial bagi lansia miskin dan terlantar. “Kesejahteraan lansia merupakan tanggung jawab bersama. Semoga perda ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kulon Progo,” katanya.
Rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara ketua DPRD Aris Syarifudin dan Bupati Dr. R. Agung Setyawan. Dengan penetapan perda ini, Kulon Progo memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan kehidupan lansia yang sejahtera, bermartabat, dan inklusif.
