Bantul (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut telah ada 17 kelurahan atau desa di daerah ini yang memanfaatkan jasa pendampingan hukum mengenai pelaksanaan tata kelola anggaran dan pemerintahan desa tersebut.
"Banyak kelurahan yang memanfaatkan pendampingan hukum. Sementara ini sudah ada 17 kelurahan yang memanfaatkan jasa pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti di Bantul, Selasa.
Menurut dia, jasa pendampingan hukum bagi kelurahan itu sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejari dengan seluruh 75 kelurahan di Bantul terkait dengan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain terkait pendampingan hukum, dalam penandatanganan PKS tersebut yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tersebut juga terkait dengan Pakta Integritas dalam membangun Budaya Antikorupsi di lingkungan kelurahan.
Dia mengatakan, melalui perjanjian kerja sama tersebut, Kejari Bantul berkomitmen dan terus mendorong pencegahan dan pembenahan tata kelola pemerintahan kelurahan desa se-Kabupaten Bantul agar bersih, transparan, dan akuntabel.
"Itu dilakukan untuk pembenahan tata kelola. Supaya mereka pemerintah kelurahan bisa benar di dalam melaksanakan tata kelola terutama dalam pelaksanaan anggaran masing-masing kelurahan," katanya.
Menurut dia, pembenahan tata kelola pemerintahan kelurahan diberikan sebagai bentuk pencegahan penyimpangan dari pengelolaan anggaran dan aset yang ada, untuk itu pihaknya bersinergi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (DPMK) Bantul.
Dengan demikian, kata dia, masing-masing pemerintah kelurahan di Bantul diharapkan bisa transparan dan bijak dalam menggunakan anggaran daerah.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berharap agar Kejari Bantul bisa menyelenggarakan program kegiatan kejaksaan dengan mengarahkan tata kelola pemerintahan yang baik dan jauh dari penyimpangan.
"Fungsi kejaksaan kan bukan penindakan sebuah tindak pidana saja, tetapi juga pencegahan. Dan itu penting," katanya.
Oleh karena itu, kata Bupati, pemerintah kabupaten termasuk pemerintahan kelurahan bersinergi dengan kejaksaan untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik yang baik.
"Kami harap bisa menjalin kerja sama untuk melakukan suatu upaya pendampingan, optimalisasi, penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik agar dijauhkan dari fraud, penyimpangan-penyimpangan yang mestinya bisa dihindari," katanya.
