Polisi menetapkan 118 tersangka demo rusuh di wilayah Jateng

id Wakapolda jateng usman latif, Wakapolda jateng, usman latif

Polisi menetapkan 118 tersangka demo rusuh di wilayah Jateng

Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menetapkan 118 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi anarkistis di wilayah Jateng pada akhir Agustus 2025 lalu.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman di Semarang, Jumat, mengatakan, terdapat 2.263 orang yang diamankan saat aksi di berbagai daerah di Provinsi Jateng yang berakhir rusuh.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, 1.391 orang di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.

"Dari jumlah itu kemudian 118 orang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 62 dewasa dan 56 anak-anak," katanya.

Ia menuturkan 72 tersangka sudah ditahan, sedangkan 46 tersangka lainnya tidak ditahan.

Ia menuturkan penanganan aksi rusuh tersebut dilakukan oleh Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dan 15 Polres jajaran.

Wakapolda menegaskan para tersangka yang diproses hukum tersebut merupakan perusuh.

"Yang diamankan ini perusuh, bukan pengunjuk rasa," tambahnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas pelaku kerusuhan yang sebagian masih di bawah umur.

Sebelumnya, demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah di Semarang pada 29 dan 30 Agustus 2025 berakhir rusuh.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan 118 tersangka demo rusuh di wilayah Jateng

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.