Yogyakarta (ANTARA) - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, bersimpuh dan meminta maaf kepada ibunda korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (23/9/2025).
Momen itu terjadi setelah majelis hakim memberi kesempatan kepada Christiano untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dengan suara tertahan dan posisi berlutut, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa Argo di Jalan Palagan Tentara Pelajar, 24 Mei 2025.
"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf,” ujar Christiano, sambil berlutut.
Meliana, tak kuasa menahan tangis. "Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," katanya lirih.
Baca juga: Kuasa Hukum minta dakwaan kasus kecelakaan Christiano Tarigan dibatalkan
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Para saksi memberikan keterangan terkait kronologi kecelakaan yang menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak akhir Mei lalu. Di media sosial, sempat bergulir tagar #JusticeforArgo yang disertai berbagai komentar keras terhadap Christiano. Seiring proses hukum yang berjalan, keluarga Tarigan berulang kali menyampaikan duka sekaligus permohonan maaf kepada keluarga korban.
Baca juga: Sidang perdana kecelakaan mahasiswa UGM, Terdakwa hadir online dari Rutan
Sejak awal Agustus, Christiano tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa UGM. Ia dengan berat hati mengundurkan diri dari kampus setelah sebelumnya menempuh enam semester dan merencanakan studi lanjut ke Groningen University, Belanda.
Tim kuasa hukum kembali menekankan bahwa kecelakaan yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei lalu itu merupakan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan maupun niat jahat terdakwa.
Baca juga: Terdakwa kasus korupsi timah Rp4,5 triliun Suparta meninggal di Lapas
