Yogyakarta (ANTARA) - Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/9). Terdakwa, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, dengan Hakim Anggota Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar. Christiano didakwa melanggar Undang-undang Lalu Lintas Jalan.
Kasus ini bermula dari peristiwa nahas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada 24 Mei 2025, kendaraan yang dikemudikan Christiano (Ano) menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak keluarga terdakwa menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum dan saya pastikan Ano akan mengikuti semua persidangan," kata Tryartha Sonny Putri Simamora, perwakilan keluarga, kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Tryartha keluarga melihat peristiwa ini sebagai kecelakaan, bukan tindak kriminal.
"Ano bukan penjahat dan ini bukan kasus kriminal. Ini adalah kecelakaan yang tentu tidak diinginkan siapa pun. Peristiwa seperti ini bisa menimpa siapa saja," katanya.
Baca juga: Kecelakaan mahasiswa UGM, orang tua pengemudi BMW minta maaf
Ia menyebut, sejak awal keluarga meminta Ano untuk siap bertanggung jawab.
"Dia anak baik. Dari awal, kami sudah menyampaikan supaya kuat dan siap bertanggung jawab. Peristiwa ini jelas kami sesali, dan berada di luar kendali kami," lanjutnya.
Tryartha menuturkan sebelum kecelakaan itu, Ano tengah bersiap melanjutkan kuliah ke Groningen University, Belanda, namun rencana itu pupus setelah peristiwa kecelakaan.
"Kalau tidak ada kejadian, mestinya Ano sudah ada di Groningen University. Tapi apa boleh buat, inilah jalan yang harus ditempuh," ucapnya.
Christiano kini bukan lagi mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Sejak bulan lalu, dengan berat hati ia terpaksa mengundurkan diri.
"Ano harus menunda mimpinya," katanya lagi.
Baca juga: Mahasiswa UGM menciptakan jaket pendeteksi kecelakaan lalu lintas
Keluarga berharap ada kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
"Ano tetap ingin minta maaf secara langsung ke ibunda korban, tapi sampai sekarang belum diberikan kesempatan. Kami sudah berupaya membuka komunikasi dengan keluarga korban, tapi belum bisa," ujarnya.
Tryartha berharap masyarakat melihat perkara ini secara jernih.
"Adik kami bukan kriminal. Bukan penjahat, dan siap bertanggung jawab," tuturnya.
Sidang di PN Sleman akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
