Jakarta (ANTARA) - Deputi Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Suardi Samiran menegaskan penempatan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan kewenangan penuh BGN.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan tata kelola yang dapat merugikan masyarakat.
"Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa kepala SPPG yang ditugaskan memiliki pemahaman kontekstual terhadap wilayah kerjanya, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan optimal, tepat sasaran, objektif, dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan pentingnya seluruh kepala SPPG berperilaku objektif saat menjalankan tugas penting dalam mengawal jalannya Program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
"Semua Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) agar berbicara apa adanya, untuk keberlangsungan kegiatan yang mengarah pada pencapaian target yang semestinya. Kita maunya berbicara yang objektif, melakukan kegiatan yang tidak subjektif, sehingga akan menghasilkan sesuatu yang positif," ucap Suardi.
Baca juga: BGN akan beri kartu kuning SPPG yang menyebabkan kasus keracunan
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyatakan akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai standar setelah diperingatkan tiga kali guna memperbaiki kualitas pelayanan di 2026.
Nanik mengemukakan, kewajiban yang mesti dipenuhi SPPG adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mengingat masih adanya temuan bakteri e-coli di udara di beberapa SPPG.
"Kita juga akan keluarkan dalam waktu dekat ini petunjuk teknis (juknis) yang keras mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai standar, kami akan memberikan peringatan kesatu, kedua, dan ketika sampai peringatan ketiga akan kami tutup. Nah, itu antara lain sikap keras kita, sebentar lagi akan diluncurkan juknisnya," katanya.
Nanik menegaskan BGN menargetkan nol insiden keamanan pangan untuk MBG di 2026, dan hingga saat ini, kasus keracunan pangan juga semakin berkurang di tiap-tiap SPPG.
Ia juga mengutarakan, SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi tenggat waktu sebulan untuk segera mengurus perizinan tersebut. Jika tidak, operasional dapur akan dihentikan sementara waktu sebagai sanksi.
"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend (berhentikan sementara). Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," ucap Nanik.
Baca juga: Bappenas sebut Program MBG bagian dari pembangunan infrastruktur sosial
Baca juga: Bappenas sebut program Kebun Pangan Perempuan bernilai strategis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penempatan kepala SPPG jadi kewenangan penuh BGN
