KPK respons Presiden soal pimpinan BUMN lama bisa dipanggil Kejaksaan

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Pemberantasan Korupsi

KPK respons Presiden soal pimpinan BUMN lama bisa dipanggil Kejaksaan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lama dapat dipanggil Kejaksaan bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, namun tidak menyebut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami meyakini Presiden, seluruh jajaran pemerintah, dan juga aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian punya visi dan semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi, serta untuk saling memberikan dukungan dan menguatkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Terlebih, kata dia, KPK dalam histori penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi banyak dibantu oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

Baca juga: KPK minta WNA yang jadi direksi BUMN segera laporkan LHKPN 2025

Baca juga: KPK tegaskan kerugian BUMN bukan sekadar kerugian perusahaan tapi juga negara

“Sebaliknya, KPK juga banyak melakukan koordinasi dan supervisi terhadap proses-proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang berjalan di Kejaksaan Agung dan juga di Polri. Artinya, kita di sini jalan bersama,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 pada 2 Februari, mengatakan pimpinan BUMN lama harus bertanggung jawab bila terjadi dugaan perbuatan melawan hukum.

“Saya katakan, pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Jangan enak-enak kau, siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Presiden.

Ia melanjutkan, ”Mereka ngejek, Prabowo itu hanya bisa ngomong di podium saja. Oh ya? Ya tunggu saja panggilan. Lu jangan nantang gue loh. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan Tuhan Maha Besar. Saya hanya takut itu.”


Baca juga: KPK tegaskan pejabat BUMN tetap penyelenggara negara dan wajib lapor LHKPN

Baca juga: KPK panggil 10 saksi kasus mesin EDC





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons Presiden soal pimpinan BUMN lama bisa dipanggil Kejaksaan

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.