Ultimatum ke Wikimedia untuk menegakkan hukum ruang digital

id WIKIMEDIA,KEMKOMDIGI,RUANG DIGITAL

Ultimatum ke Wikimedia untuk menegakkan hukum ruang digital

Tangkapan layar - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Cyberlaw and Founder Center of Cyberlaw & Digital Transformation Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ahmad M. Ramli menilai tindakan ultimatum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kepada Wikimedia sebagai langkah penegakan hukum di ruang digital.

"Dalam konteks ini, pemerintah juga telah cukup lama memberikan sosialisasi. Oleh karena itu, ultimatum terakhir ini harus dilihat sebagai 'law enforcement' (penegakan hukum)," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia juga menjelaskan Kemkomdigi tidak akan memberikan sanksi tanpa ancaman sebelumnya dan sudah ada pemberitahuan sebagai proses administratif serta pelonggaran waktu yang cukup bagi pihak terkait.

"Isu ini harus dilihat bukan sebagai penghambat transformasi digital tetapi lebih sebagai konsistensi kepatuhan regulasi. Apalagi realitas menunjukkan platform-platform besar juga sudah melakukannya," ucap Ramli.

Menurut dia, langkah ultimatum tersebut sesuai dengan regulasi Kemkomdigi, yakni Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, yang mengatur bahwa menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Sanksi dikenakan kepada PSE yang tidak mendaftar, tidak memperbarui data pendaftaran atau memberikan informasi yang tidak benar," ucapnya.

Sanksi tersebut, lanjut dia, juga dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara hingga pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan tanda daftar.

Regulasi itu juga memberi saluran atau ruang normalisasi, jika PSE dimaksud kemudian memenuhi kewajiban, maka akses dapat dibuka kembali.

Selain itu, Ramli mengatakan Pasal 8 Permenkominfo menegaskan bahwa sanksi juga dapat diberikan atas permintaan kementerian atau lembaga lain, jika terdapat pelanggaran sektoral.

"Saya lihat kerangka hukum positifnya sudah tersedia, mekanismenya pun jelas, termasuk jalan keluar jika kewajiban dipenuhi," katanya.

Dari sisi hukum siber (cyber law), ia menilai persoalan itu tentu berkaitan dengan prinsip kedaulatan digital, yakni negara berhak memastikan setiap PSE yang memperoleh manfaat ekonomi, sosial, maupun pengguna di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

"Seingat saya coba dicek data terakhirnya, banyak platform big tech dan super apps global dan nasional seperti Google, Google Cloud, TikTok, OVO, Traveloka, dan GoTo justru telah melakukan pendaftaran PSE. Di sinilah prinsip equal treatment atau perlakuan yang sama perlu diterapkan dan ditegakkan kepada semua pihak," katanya.

Ia melanjutkan "Saya sendiri menyayangkan jika platform yang dikelola Wikimedia sampai ditutup karena saat ini telah menjadi salah satu sumber informasi bagi publik yang bersifat dinamis."

Selain itu, Ramli menyebut bahwa di kalangan akademis sendiri, artikel Wikipedia meskipun untuk riset tidak bisa dijadikan referensi langsung, tetapi bermanfaat sebagai pintu masuk untuk mendapat rujukan dari artikel-artikel referensi yang dijadikan catatan kaki (footnote).

"Para akademisi kemudian bisa mengakses langsung artikel itu dari sumbernya aslinya. Seperti kita ketahui, Wikipedia adalah ensiklopedia daring besar yang berisi artikel pengetahuan. Sedangkan Wikimedia adalah organisasi yang mendukung operasionalnya," sebutnya.

Dia juga memaparkan Wikimedia Foundation (WMF) merupakan yayasan nirlaba yang berbasis di Amerika Serikat, mengelola dan mendukung Wikipedia dan sejumlah proyek seperti Wiktionary, Wikidata, Wikimedia Commons dan Wikivoyage.

Di berbagai negara, ucap dia, WMF memiliki mitra lokal, termasuk di Indonesia, yaitu Wikimedia Indonesia (WMID).

"Saya berharap Wikimedia segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi Indonesia, mengikuti langkah platform big tech lainnya yang telah patuh terhadap kewajiban regulasi di Indonesia. Pendekatan terbaik adalah Wikimedia segera memenuhi kewajiban administratif, agar tak perlu sampai terjadi pemblokiran," kata Ramli.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.