BLH Yogyakarta siap terima pengaduan limbah laundry

id limbah laundry

BLH Yogyakarta siap terima pengaduan limbah laundry

Seorang pekerja laundry menjemur pakaian konsumen setelah dicuci di daerah Gejayan, Yogyakarta. Usaha jasa laundry, saat musim hujan kali ini penjual jasa laundry mengalami peningkatan hingga 50 persen karena banyak masyarakat yang mencucikan pakaia

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta siap menerima dan memproses aduan kalangan warga terkait indikasi pencemaran limbah jasa cuci pakaian atau laundry yang semakin menjamur di kota ini.

"Kami siap menindaklanjuti pengaduan warga terkait indikasi pencemaran limbah laundry. Tetapi, pengaduan tersebut harus disampaikan secara tertulis dan bukan hanya lisan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, BLH belum pernah menerima aduan secara tertulis dari warga terkait indikasi pencemaran air tanah atau lingkungan akibat limbah laundry. "Untuk aduan lisan memang ada, tetapi kami butuh aduan tertulis agar bisa ditindaklanjuti," lanjut Eko.

Limbah laundry, lanjut Eko, berasal dari bahan-bahan kimia yang berasal dari sabun cuci yang digunakan. Penggunaan detergen secara berlebih dan tanpa ada pengolahan yang baik, limbah akan mencemari air tanah.

"Air tanah yang tercemar bahan kimia tersebut tidak bisa dikonsumsi dan bila dikonsumsi akan merusak kesehatan," katanya.

BLH merekomendasikan dua jenis penanganan limbah laundry yang bisa dipilih oleh pengusaha, yaitu setiap usaha wajib memiliki instalasi pengolahan limbah mandiri atau limbah ditampung dan disedot untuk dioleh oleh perusahaan pengolahan limbah.

Berdasarkan data Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, total laundry yang memiliki izin berjumlah 85 usaha yang tersebar di 12 dari 14 kecamatan, kecuali Danurejan dan Kraton.

"Pengawasan kepemilikan izin terus dilakukan. Untuk pengawasan bagaimana pengolahan limbahnya, menjadi wewenang dari BLH," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, setiap usaha laundry wajib memiliki izin.

"Dalam pengurusan izin, salah satu syarat yang harus ditaati oleh pengusaha adalah penggunaan detergen ramah lingkungan serta limbah yang dihasilkan tidak dapat dibuang ke saluran limbah kota," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, setiap usaha laundry harus memiliki penanganan limbah secara khusus, seperti penyediaan tempat penampungan limbah khusus.

(E013)