Satpol PP sita ratusan botol minuman keras

id satpol pp sita ratusan

Satpol PP sita ratusan botol minuman keras

Ilustrasi minuman keras (Foto antaranews.com)

Sleman (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ratusan botol minuman keras yang dijual di sejumlah toko termasuk toko modern tanpa dilengkapi izin penjualan minuman beralkohol.

"Dalam operasi khusus penyakit masyarakat yang digelar selama tiga hari ini, kami menyita ratusan botol minuman keras berbagai golongan dan merk yang dijual tanpa dilengkapi izin resmi," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Sunarto, Kamis.

Menurut dia, operasi yang dilakukan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkhohol.

"Sedikitnya ada 300 botol minuman keras yang kami sita. Dari beberapa penjual yang barangnya kami sita, sebagian besar tidak memiliki izin untuk menjual. Selain itu, ada juga tempat hiburan yang melampaui kewenangan dalam menjual minuman beralkohol. Selanjutnya mereka itu akan diproses secara hukum," katanya.

Ia mengatakan sasaran operasi tempat hiburan malam di sekitar Kecamatan Depok dan Mlati, sedangkan penjualan minuman keras di wilayah Sleman barat di sisi utara meliputi Kecamatan Tempel, Sleman dan Sayegan.

"Sedangkan Sleman barat sisi selatan meliputi seputaran Kecamatan Gamping dan Godean. Dari semua penjual minuman keras yang diamankan, ada di antaranya yang merupakan penjual lama yang sudah pernah terjaring razia," katanya.

Sunarto mengatakan laporan beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk segera diproses secara hukum.

"Terkait sanksi hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka, semua tergantung hakim. Namun, semua ketentuan sudah ada dalam perda, rata-rata masih berupa denda antara Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta. Tergantung tingkat pelanggarannya," katanya.

Ia mengatakan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 minuman keras dikategorikan menjadi tiga golongan yakni golongan A dengan kadar alkhohol antara 1-5 persen, golongan B dengan kadar alkhohol 5-20 persen, dan golongan C dengan kadar alkhohol antara 20-55 persen.

Sesuai perda itu, sanksi bagi yang menjual minuman keras golongan A denda Rp5 juta dan kurungan satu bulan, pelanggar golongan B denda Rp10 juta dan kurungan dua bulan, dan pelanggar miras golongan C denda Rp40 juta dengan kurungan tiga bulan.

"Kami tidak bisa turut campur terkait vonis di pengadilan. Kami tidak bisa mempengaruhi keputusan hakim. Namun, kami berharap apapun itu hukumannya bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024