Yogyakarta (ANTARA) - Panitia Khusus Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas waris dan hibah digratiskan atau tidak dikenai pajak apapun.
“Saat ini nilai pajak cukup tinggi dan memberatkan masyarakat karena biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak menjadi sangat besar,” kata Anggota Pansus Raperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi di Yogyakarta, Rabu.
Berdasarkan peraturan daerah lama yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2010, khususnya di pasal 8 dan pasal 9, menyatakan bahwa pajak BPHTB ditetapkan lima persen dari harga objek pajak dan khusus untuk waris serta hibah ditetapkan 2,5 persen dari harga objek pajak.
Menurut Fahmi, aturan pajak 2,5 persen tersebut sangat memberatkan warga karena harga jual tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta sudah sangat tinggi.
Dengan ketentuan pajak waris dan hibah tersebut, lanjut Fahmi, banyak masyarakat yang mendapatkan tanah waris atau hibah kemudian langsung menjualnya karena tidak mampu membayar pajak BPHTB.
“Kami berusaha memberikan perlindungan ke warga Kota Yogyakarta untuk aset dengan mengusulkan agar pajak BPHTB untuk waris dan hibah digratiskan,” katanya.
Jika pajak BPHTB untuk waris dan hibah tersebut digratiskan, maka warga Kota Yogyakarta tidak akan dengan mudah menjual tanah atau bangunan yang menjadi aset mereka.
“Harapannya, warga Kota Yogyakarta tetap bertempat tinggal di Yogyakarta dan menjalankan berbagai aktivitas mereka di Yogyakarta, baik ekonomi, sosial, dan budaya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan, usulan dari legislatif akan ditampung.
“Pembahasan pun berjalan dinamis. Banyak usulan yang masuk. Tentunya akan dikaji bersama-sama sehingga menghasilkan aturan yang bisa diterima masyarakat,” katanya.
Ia memastikan, pembahasan Raperda BPHTB tersebut sudah memasuki tahap akhir dan akan segera ditetapkan sebagai persetujuan bersama. “Tidak lama lagi akan ditetapkan, tidak akan melebihi tahun 2020,” katanya.