Legislator: pembiaran tidak bayar BPHTB contoh buruk

id BPHTB bandara

Legislator: pembiaran tidak bayar BPHTB contoh buruk

Wahana Tri Tunggal tolak pembangunan bandara di Kulonprogo (Foto Antara/Mamiek/ags/14)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhtarom Asrori menilai tindakan pemerintah setempat membiarkan PT Angkasa Pura I tidak membayar BPHTB dan izin mendirikan bangunan merupakan contoh tidak baik bagi masyarakat.

"BPHTB sudah tidak mau bayar, sekarang IMB juga minta tidak bayar?. Kalau saya, ini contoh yang tidak pas bagi masyarakat," kata Muhtarom di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan masyarakat yang membeli tanah saja harus membayar BPHTB. Begitu juga, masyarakat yang akan membangun rumah harus mengurus dan membayar pajak IMB. Kalau tidak memenuhi kewajibannya, petugas mendatangi rumah bersangkutan.

"Pembangunan bandara di samping untuk kepentingan umum, juga ada nilai bisnisnya. Sehingga kalau BPHTB dan IMB minta tidak di bayar, maka ini memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat," katanya.

Ia meminta bupati meminta dasar hukum ke AP I terkait ketidaksanggupan membayar BPHTB dan IMB. "Bupati harus minta dasar hukumnya, tidak membayar itu karena apa," harapnya.

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo akan meminta arahan Gubernur DIY Sri Sultan HB X atas penolakan Angkasa Pura I (Persero) membayar izin mendirikan bangunan bandara New Yogyakarta International Airport.

"Kami akan minta arahan Gubernur," kata Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo.
Ia enggan menjelaskan secara rinci langkah pemkab dalam menyikapi pajak IMB Bandara New Yogyakarta International Airport.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan tidak akan membayar pajak izin mendirikan bangunan pembangunan bandara baru New Yogyakarta International Airport kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) bandara dari Kementerian Perhubungan, tidak ada kaitannya dengan Angkasa Pura I.

"Kementerian Perhubungan yang memberikan penugasan. Apakah ada pembayaran IMB untuk pembangunan bandara," kata Sujiastono.

Ia mengatakan pembangunan bandara tidak bisa disamakan dengan pembangunan rumah pribadi yang harus mengurus IMB.

"Pembangunan infrastruktur dengan rumah pribadi berbeda. Rumah pribadi pembayarannya ke pemkab, kalau bandara, urusan IMB ada di Kementerian Perhubungan," katanya.

(U.KR-STR/B)