Penyimpangan dana pembangunan XT-Square Rp2,4 miliar

id penyimpangan dana pembanguan xt square

Penyimpangan dana pembangunan XT-Square Rp2,4 miliar

XT-Sguare (prmpandeyan.blog)

     Jogja (ANTARA Jogja) - Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap pembangunan pasar seni dan kerajinan Yogyakarta, XT-Square menemukan penyimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,436 miliar.

"Temuan penyimpangan dana tersebut dihitung dari proses pembangunan sejak 2008 hingga 2010," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya di Yogyakarta, Jumat.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, diketahui temuan penyimpangan dana pembangunan yang berakibat pada kerugian negara pada 2008 mencapai Rp235 juta, pada 2009 mencapai Rp1,409 miliar dan pada 2010 sebesar Rp790 juta.

Pada 2008, pekerjaan fisik yang dilakukan adalah membangun basemen atrium XT-Square, pada 2009 membangun kios di Blok C1, dan pada 2010 dilakukan penyempurnaan bangunan fisik lainnya.

Zuhrif menyebut, rata-rata penyimpangan tersebut disebabkan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta kepada kontraktor selaku penyedia jasa pelaksana pembangunan fisik. Dari total temuan penyimpangan dana sebesar Rp2,436 miliar tersebut, kelebihan pembayaran ke kontraktor mencapai Rp2,054 miliar.

"Kelebihan pembayaran itu disebabkan oleh adanya adendum antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan penyedia jasa," katanya.

Senada dengan rekomendasi BPK, Komisi C, lanjut dia, juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera meminta kelebihan pembayaran tersebut ke penyedia jasa.

"Dalam rekomendasinya, BPK memang tidak memberikan batas waktu untuk pengembalian pembayaran," katanya.

Dengan adanya laporan BPK tersebut, Zuhrif mengatakan perlu dilakukan penyesuaian terhadap hasil appraisal nilai bangunan di XT-Square yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan, nilai bangunan di pasar seni dan kerajinan tersebut adalah Rp27,9 miliar. "Sehingga nilai bangunan itu perlu dikurangi dengan nilai temuan dari BPK," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setyawacana mengatakan, terdapat dua kontraktor yang melakukan pekerjaan pembangunan fisik XT-Square pada 2008 hingga 2010.

Kontraktor yang mengerjakan pembangunan fisik XT-Square pada 2008 dan 2009 adalah PT Surya Bayu dan pada 2010 dikerjakan oleh PT Reka Esti.

"Kami sudah meminta Pejabat Pembuat Komitmen dari masing-masing pekerjaan tersebut untuk melayangkan surat penagihan kelebihan bayar," katanya.

Penagihan kelebihan bayar sudah dilayangkan sejak Januari dan kembali diulang pada Maret.

Hingga saat ini, pasar seni dan kerajinan yang berlokasi di tanah sekitar 18 ribu meter persegi tersebut masih belum bisa dioperasionalkan meskipun pekerjaan pembangunan fisik sudah diselesaikan.

Pemerintah Kota Yogyakarta masih mengusulkan adanya amandemen terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang BUMD Jogjatama Vishesha yang akan mengelola XT-Square.

Amandemen dilakukan karena nilai aset dan modal yang akan diserahkan berbeda dengan nilai yang tertera dalam peraturan daerah tersebut. Berdasarkan hasil appraisal, nilai aset bangunan dan tanah adalah Rp113,6 miliar, sedang di peraturan daerah tertera sebesar Rp100 miliar.

"Dalam peraturan daerah juga disebutkan, modal diserahkan dalam 10 tahun, tetapi rencananya seluruh modal akan diserahkan sekaligus," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksono.
(E013)