JMI dilarang jual konsentrat ke luar negeri

id Jogja Magasa Iron

JMI dilarang jual konsentrat ke luar negeri

Pemaparan pelaksanaan serta progress kegiatan PT Jogja Magasa Iron (JMI) tahun 2012. (Humas Kabupaten Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang PT Jogja Magasa Iron memjual konsentrat pasir besi ke luar negeri apapun alasannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulon Progo Budi Wibowo, Selasa mengatakan pelarangan penjualan konsentrat pasir besi merupakan harga mati. Selain itu, akan menyalahi kontrak karya yang telah disepakati.

"Dalam rangka menjalankan kontrak karya, jangan sampai konsentrat dijual keluar negeri untuk tujuan komersial. Itu sudah harga mati, tidak bisa ditawar lagi. Kami sangat tegas untuk hal ini. Sesuai kontrak karya pabrik dibangun di wilayah kontrak karya," kata Budi.

Dia mencontohkan, jika saat ini Jogja Magasa Iron (JMI) sudah memproduksi 350 ribu ton konsentrat di proyek percontohan Karangwuni sedangkan yang akan dikirim ke luar untuk uji coba hanya 30 ribu saja, maka ada 320 ribu ton konsentrat yang nganggur.

Dia mengatakan, pemerintah daerah (pemda) tidak melarang produksi konsentrat di proyek percontohan Karangwuni. Namun produksi itu harus simultan dengan pendirian pabrik agar langsung diproses menjadi bijih besi. Untuk merealisasikannya, maka PT JMI harus segera mengakuisisi 265 hektare lahan yang dibutuhkan.

"Karena itu akuisisi lahan harus segera dilakukan. Sehingga kalau yang sudah jadi konsentrat bisa langsung dilempar untuk diolah jadi bijih besi. Kami sudah komunikasi dengan bupati bahwa pabrik harus berdiri di wilayah kontrak karya," kata sekda.

Kata dia, pemda akan mendukung sepenuhnya membantu proses pendirian pabrik. Mulai dari sosialisasi, pembebasan lahan hingga proses perizinan. JMI sendiri memiliki waktu empat bulan untuk akuisisi lahan sebelum izin konstruksi efektif berlaku 27 April 2013 hingga tiga tahun berikutnya.

Direktur operasional PT JMI Satya Graha Soemantri mengatakan tidak mungkin membangun seluruh fasilitas pabrik melter baja dalam waktu tiga tahun.

Menurut Satya, untuk membangun pelabuhan saja perlu waktu dua hingga tiga tahun dan pembangunan power plant butuh waktu tiga tahun.

"Untuk itu, PT JMI akan berusaha mengajukan perpanjangan izin pembangunan konstruksi pabrik baja, karena idealnya pembangunan tersebut memakan waktu lima hingga tujuh tahun," katanya.

Syata mengatakan, PT JMI sudah mendapat izin produksi 350 ribu ton konsentrat dan 30 ribu ton telah diekspor ke luar negeri.

"Namun kami tegaskan bahwa tujuan ekspor tersebut bukanlah untuk tujuan komersial, namun untuk pengujian dan melihat karakteristik konsentrat," kata dia.

Terkait pembangunan pabrik baja, kata Satya, PT JMI perlu membangun pelabuhan dan powerplant. Bersama-sama dengan Pemda, PT JMI akan bekerja sama bagi siapa saja yang mau mengembangkan pelabuhan dan sarana kelistrikan.

"Melalui konsorsium kami akan memikirkan hal itu bersama-sama. Direncanakan pembangunan pelabuhan dilakukan oleh perusahaan dari Italia dan power plant dari Jepang. Pembangunannya sudah ada investor yang siap, khusus untuk kepentingan PT JMI," kata dia.

(KR-STR)