Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilematis dalam menangani penambang karts atau batu kapur, karena zonasi dan peraturan daerah tentang kawasan karts belum ada.
"Penambangan karts di Gunung Kidul sangat marak. Banyak warga masyarakat menggantungkan hidup mereka dari menambang karts, tetapi di sisi lain belum ada zonasi wilayah karts dan batu gamping serta peraturan daerah tentang wilayah pertambangan rakyat," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertambangan (Disperindagkoptan) Gunung Kidul Siwi Iriyanti, Sabtu.
Ia menyebutkan sejak 2008 hingga akhir 2012 sedikitnya ada 157 proposal pengajuan izin pertambangan dari masyarakat yang masuk ke Disperindagkoptan.
Tetapi, kata dia, hingga saat ini Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin, karena belum ada zonasi wilayah karts.
Dia mengatakan zonasi kawasan karts sedang dikerjakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunung Kidul dan Pemerintah Provinsi DIY.
Selain itu, menurut dia, pemerintah kabupaten (pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Kidul sedang membahas peraturan daerah tentang wilayah pertambangan rakyat.
Ia mengatakan perda tersebut dibuat karena penambang harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Kami tidak berani mengeluarkan izin. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan Pengadilan Negeri Wonosari. Jika masyarakat melakukan penambangan tanpa izin, bisa ditindak secara hukum," katanya.
Menurut dia, pihaknya sangat hati-hati untuk menghentikan penambangan karts yang marak dilakukan warga masyarakat. Sebab, para penambang sebagian besar warga masyarakat kecil, dan perajin batu.
"Kami tidak ingin terjadi konflik dengan masyarakat. Kami sangat paham bahwa para penambang menggantungkan hidupnya dengan menambang karts," katanya.
Kasi Penambangan Bidang Energi Sumber Daya Meneral Disperindagkoptan Gunung Kidul Gusman Yusuf mengatakan sejak ada perubahan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karts, yang diganti dengan Permen Nomor 17 Tahun 2012, secara otomatis izin penambangan batu kapur di Gunung Kidul dihentikan.
Jika masih ada warga masyarakat yang melakukan penambangan, itu ilegal.
"Kami sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan penambangan batu kapur hingga ada keputusan baru," kata Gusman.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Jadi batu loncatan, pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade, ungkap KND
Senin, 18 Maret 2024 11:19 Wib
Pemkab Bantul bangun kawasan pengolahan sampah pusat karbonasi di Bawuran
Kamis, 7 Maret 2024 19:46 Wib
Batu tulis berlapis disurvei UI-Balai Pelestarian Kebudayaan
Senin, 4 Maret 2024 5:01 Wib
Jokowi sebut investasi di IKN berkembang
Jumat, 1 Maret 2024 3:34 Wib
Guru Besar UI kembangkan vaksin M72 untuk TB
Sabtu, 17 Februari 2024 16:58 Wib
Jokowi letakkan batu pertama pembangunan Kantor Otorita IKN
Rabu, 17 Januari 2024 12:00 Wib
Presiden Jokowi letakkan batu pertama pembangunan Super Hub Logistik Nusantara
Rabu, 17 Januari 2024 11:19 Wib
Menko Perekonomian: Tak ada bantuan beras untuk kepentingan politik
Senin, 15 Januari 2024 15:51 Wib