Polsek Sedayu serahkan kijang ke WRC Jogja

id kijang Jawa

Polsek Sedayu serahkan kijang ke WRC Jogja

Kijang Jawa hasil sitaan Polsek Sedayu, Bantul, yang diserahkan ke WRC Jogja Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Johka) - Kepolisian Sektor Sedayu, Bantul, menyerahkan dua ekor kijang Jawa atau muntiacus muntjak kepada Wildlife Rescue Center Jogja di Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Banit Reskrim Polsek Sedayu Bripka Umar Dhani di Kulon Progo, Senin mengatakan kijang Jawa tersebut disita oleh petugas saat menggelar razia lalulintas di Jalan Yogyakarta-Wates Km 13.

"Saat ini kami sedang menggalakkan operasi lalulintas terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat operasi, kami mendapati mobil pickup yang melaju dari arah Yogyakarta menuju barat membawa kijang Jawa tanpa dilengkapi dokumen resmi. Maka kami amankan," kata Umar.

Ia mengatakan setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut dua ekor kijang Jawa. Pengemudi yang bernama Sutedja (43), warga Pekalongan, Jawa Tengah, itu tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resmi kepemilikan hewan itu. Pihaknya lalu mengamankan pengemudi berikut muatannya.

"Berdasarkan keterangan dari pegemudi, kijang itu berasal dari sebuah penangkaran di Jawa Tengah. Di sana sudah tidak muat, hewan itu mau dititipkan pada seseorang di Wates. Untuk sementara, pengemudi kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata katanya.

Namun, ia mengatakan enggan menyebutkan identitas pihak tertuju dan pengirim kijang tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan sedang mengumpulkan keterangan," katanya.

Untuk itu, kata Umar, Polsek Sedayu berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY untuk mengusut latar belakang dua kijang tersebut.

"Alamat pastinya belum bisa kami informasikan. Masih kami lakukan penyelidikan," katanya.

Dokter hewan WRC Jogja Dian Tresno Wikanti mengatakan kijang Jawa berkelamin jantan dan betina. Untuk kijang betina, dalam kondisi lemah dan kembung. Diduga hal itu karena perjalanan jauh yang telah ditempuh dan memakan waktu sekitar lima jam. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah pemulihan kondisi fisik kijang dan selanjutnya akan dilakukan rekam data medis.

"Saat ini kami belum dapat melakukan tindakan medis. Untuk sementara ini, kami akan melakukan pengamatan, setelah itu baru diambil tindakan jika diperlukan," katanya.

Petugas BKSDA DIY Eko Wasita mengatakan kijang tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem. Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang asal-usul kijang yang diperkirakan berumur sekitar lima tahun itu.

"Secara prinsip, sekarang ini yang penting satwa tersebut bisa diselamatkan dulu. Pengembangan lebih lanjut tentu akan kami lakukan dengan melihat keterangan yang bisa didapatkan. Kami akan telusuri darimana asalnya," kata Eko.

(KR-STR)