Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trasmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai perangkat pemerintah kecamatan dan desa belum memahami prosedur pembagian kartu perlindungan sosial.
"Berdasarkan rapat evaluasi dalam penyaluruan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), terlihat adanya pemahaman yang tidak tepat oleh perangkat kecamatan dan desa. Pemahaman mereka, pembagian kartu perlindungan sosial (KPS) melalui perangkat desa, padahal langsung dari kantor pos," kata Plt Kepala Dinsosnakertrans Kulon Progo, Riyadi Sunarto di Kulon Progo, Jumat.
Ia mengatakan, KPS yang dikirim oleh pemerintah pusat, didistribuskan ke masing-masing kantor pos yang ada di kabupaten/kota. Kemudian, petugas kantor pos langsung memberikan KPS kepada penerima BLSM. Pembagian KPS seperti halnya pengiriman surat surat atau barang melalui kantor pos.
"Petugas kantor pos langsung membawa ke yang berhak menerimanya, karena KPS itu sifatnya privat atau pribadi. Jadi bukan dilakukan perangkat desa atau kecamatan, tugas mereka menjaga kelancaran pembagian KPS kepada masyarakat," kata dia.
Terkait adanya masyarakat yang mengembalikan KPS dan penerima sudah meninggal dunia, menurut Riyadi, dapat dilakukan adanya perubahan data penerima. Namun terlebih dahulu dilakukan musyarawah tingkat desa.
"Setelah musyawarah, pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan rumah tangga miskin, kemudian hasilnya diserahkan ke pihak kecamatan dan dilanjutkan ke kantor pos. Selanjutnya, 15 hari kemudian data yang telah dikirim ke pusat akan segera diperbaiki dengan menerbitkan KPS bagi penerima baru," kata dia.
Ia mengatakan meskipun sang penerima tergolong bukan keluarga miskin, sepanjang dia tidak mengembalikan kartu tersebut, pemerintah desa dan kecamatan tidak berhak menggantikan nama sang penerima dengan nama warga lain yang dianggap lebih pantas.
"Petunjuk pelaksanaan pembagian BLSM memang seperti itu. Mekanisme pembaharuan data yakni pemerintah desa menggelar rapat dengan pemegang kartu kemudian memutuskan siapa yang berhak menggantikan," kata dia.
Menurut dia, pemutakhiran data bukan berarti penambahan jumlah penerima BLSM di Kulon Progo. Jumlah penerima BLSM di Kulon Progo tetap 43.021 kepala keluarga (KK).
Camat Galur Latnyana mengatakan pihaknya telah mengumpulkan kepala desa di wilayah itu Jumat pagi. Rencananya Jumat sore, para kades akan membuat surat undangan kepada warga di setia dusun untuk mengambil KPS di Kantor Pos setempat.
"Kami dari pihak kecamatan dan desa sebatas membantu kelancaran distribusi dengan membuatkan surat undangan. Itu saja. Terkait musyawarah pemutakhiran data, belum kami lakukan," kata dia.
KR-STR