Bantul (Antara Jogja) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menaikkan tarif dasar air untuk menyesuaikan dengan biaya operasional perusahaan tersebut.
"Kenaikan tarif dasar air sudah diterapkan per 1 Januari dari sebelumnya sebesar Rp1.500 per meter kubik menjadi Rp2.000 per meter kubik untuk pelanggan rumah tangga," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Pelanggan PDAM Tirta Dharma Bantul Siti Zulaicah di Bantul, Senin.
Menurut dia, kenaikan tarif dasar air bagi pelanggan PDAM Bantul tersebut diberlakukan karena untuk menyesuaikan biaya operasional perusahaan yang terus naik seperti biaya bahan bakar dan tarif dasar listrik (TDL) yang mengalami kenaikan.
Selain itu, kata dia kenaikan tarif dasar air, karena PDAM Bantul sudah tujuh tahun terakhir atau sejak 2007 tidak menaikkan tarif pelanggan, padahal harga kebutuhan termasuk barang dan jasa terus mengalami kenaikan, sehingga sudah seharusnya disesuaikan.
"Sesuai ketentuan kenaikan tarif dasar air pelanggan PDAM bisa dilakukan paling tidak dua tahun sekali, namun untuk kami baru menaikkan tarif dasar setelah tujuh tahun, ini karena kebutuhan operasional perusahaan terus mengalami kenaikan," katanya.
Selain tarif bagi pelanggan dari kalangan rumah tangga, kata dia kenaikan tarif juga diberlakukan untuk pelanggan PDAM dari kalangan industri menjadi Rp5.100 per meter kibik, namun demikian pihaknya mengaku tidak hafal tarif dasar air sebelumnya.
Pihaknya mengklaim bahwa tarif dasar air yang baru diberlakukn tersebut telah disosialisasikan kepada pelanggan PDAM Bantul sejak Desember 2013 lalu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak maupun kecemasan di kalangan pelanggan.
"Sejauh ini belum ada keluhan dari pelanggan akibat kenaikan tarif dasar air ini. Tentu saja dengan kenaikan tarif ini pelayanan akan ditingkatkan semaksimal mungkin," katanya.
Sementara itu, salah satu pelanggan PDAM Bantul dari Desa Bangunjiwo, Kasihan Bantul, Hendri mengatakan, tidak mempermasalahkan dengan kenaikan tarif dasar air tersebut, asalkan bisa diimbangi dengan peningkatan pelayanan dari pihak perusahaan.
Namun demikian, dirinya menyayangkan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari perusahaan terkait kenaikan tarif, sehingga ketika melakukan pembayaran belum lama ini tagihan sudah naik dari sebelumnya Rp24 ribu menjadi Rp38 ribu hingga pertengahan Januari ini.
"Saya menanyakan kepada tetangga juga tidak ada pemberitahun secara resmi, memang dua bulan lalu ada yang mendengar kabar bahwa tarif dasar PDAM akan naik, namun dikiranya belum pasti," katanya.
(KR-HRI)