DPRD Kulon Progo mempertanyakan penyertaan modal Rp88 miliar ke PDAM

id Perumda Tirta Binangun,Kulon Progo,DPRD Kulon Progo

DPRD Kulon Progo mempertanyakan penyertaan modal Rp88 miliar ke PDAM

Juru Bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah  tentang Perumda Tirta Binangun DPRD Kulon Progo Agus Supriyanta membacakan pandangan pansus soal Perumda Tirta Binangun pada Kamis (22/2). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Binangun DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempertanyakan penambahan modal ke PDAM Tirta Binangun sebesar Rp88 miliar kepada pemerintah setempat.

Juru Bicara Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumda Tirta Binangun DPRD Kulon Progo Agus Supriyanta di Kulon Progo, Kamis, mempertanyakan urgensi penambahan modal yang ingin dilakukan Pemkab Kulon Progo, mengingat penambahan modal yang diajukan hampir Rp88 miliar.

"Apabila melihat modal sesuai Perda Kulon Progo Nomor 6 tahun 2020, saat ini bagaimana dengan kinerja Perumda Air Minum Tirta Binangun? Mohon penjelasannya juga terkait peningkatan kinerja apa yang ingin dicapai dengan penambahan modal tersebut," kata Agus saat membacakan pandangan pansus dalam rapat paripurna di DPRD Kulon Progo.

Ia mengatakan berdasarkan pencermatan dan pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Binangun, pansus mempertanyakan capaian kinerja Perumda Air Minum Tirta Binangun.

"Mohon disampaikan upaya yang telah dilakukan untuk menggandeng investor dari pihak luar dan investor dari mana saja yang telah bekerja sama selama ini," katanya.

Selain itu, kata Agus, pansus mempertanyakan inovasi strategi baru untuk bersaing dengan produk air minum dari perusahaan yang lebih besar.

"Saat ini, perlu ada inovasi dan strategis khusus dalam penyediaan air bersih," katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perumda Air Minum Tirta Binangun tentu membutuhkan modal yang mencukupi.

Kebutuhan modal tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika kebijakan internal perusahaan, maupun dinamika eksternal. Misalnya, kebijakan pemerintah baik pada level nasional maupun daerah.

Penyertaan modal pemkab untuk memenuhi modal dasar Perumda Air Minum Tirta Binangun yang diberikan dalam bentuk tunai selain bersumber dari APBD, juga bersumber dari program masyarakat berpenghasilan rendah (Program MBR) yang merupakan program hibah dari Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemerintah Daerah.

"Tujuannya, masyarakat berpenghasilan rendah juga memperoleh akses yang sama untuk menikmati air bersih, sebagai bagian dari hak dasar mereka," kata Ni Made.

Ia juga mengatakan penyaluran modal yang bersumber dari program MBR tersebut di atas tidak diberikan secara langsung, melainkan dengan cara reimbursement.

"Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkenaan dengan pemenuhan modal dasar, khususnya dengan adanya perubahan kebijakan tentang dana reimbursement untuk program MBR yang akan dihapuskan pada anggaran 2024," katanya.*