Golkar DIY akan pecat kader terlibat korupsi

id gandung pardiman yogya

 Golkar DIY akan pecat kader terlibat korupsi

Gandung Pardiman (Foto: jogja.antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta akan serius menangani kasus korupsi dan akan memecat kadernya yang terlibat korupsi.

Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan jika korupsi merupakan penyakit bangsa sehingga harus segera disembuhkan.

"Kader yang melakukan korupsi memalukan martabat bangsa. Kami tidak segan-segan menyikat kader yang terkena perkara korupsi," kata Gandung.

Caleg DPR RI Partai Golkar ini mengatakan upaya pemberantasan korupsi harus didukung semua pihak termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"LSM seharusnya menjadi pendamping masyarakat untuk mengontrol kebijakan pemerintah dan mengkritisi pejabat yang menyimpang," kata dia.

Dia menilai partai politik, terutama Golkar lebih berpihak kepada masyarakat, sehingga konsisten melawan korupsi. "Partai Golkar konsisten membrantas korupsi," katanya.

Gandung juga mengingatkan Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana �bantuan sosial (bansos) yang melibatkan anggota DPRD DIY.

"Siapa pun mereka, apapun partainya, harus diusut secara hukum," kata dia.

Selain bertindak tegas terhadap kader yang terlibat korupsi, Gandung mengingatkan kader golkar yang akan duduk di kursi dewan menjadi wakil rakyat yang memikirkan rakyat, bukan memikirkan diri sendiri.

"Rakyat nomor satu, Partai Golkar adalah maju bersama, sejahtera bersama," katanya.

Ketua DPD Golkar Gunung Kidul Marsiyono mengaku optimis partai Golkar akan memperoleh tiga kursi dari daerah pemilihan III Gunung Kidul.

"Masyarakat akan sadar dan kembali mempercayai partai Golkar untuk kembali berjaya," kaganya.

Usai orasi, Gadung Pardiman melakukan simulasi pencoblosan Partai Golkar dan memperkenalkan para caleg yang tandem dengan dirinya di daerah pemilihan (Dapil) III Gunung Kidul.

(U.KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024