Wartawan Yogyakarta kecam penganiayaan wartawan Kompas TV

id wartawan yogyakarta kecam

Wartawan Yogyakarta kecam penganiayaan wartawan Kompas TV

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Puluhan wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi solidaritas mengecam penganiayaan dan perampasan kamera milik wartawan Kompas TV, Michael Aryawan saat bertugas oleh sejumlah orang tak dikenal pada Kamis (29/5).

Aksi solidaritas di halaman Gedung DPRD DIY, Jumat, diikuti perwakilan wartawan dari seluruh media massa lokal maupun nasional yang bertugas di DIY.

Koordinator Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (Soak) Yogyakarta Bagus Kurniawan dalam orasinya mengatakan kekerasan terhadap wartawan berulang kali terjadi karena tidak adanya ketegasan aparat penegak hukum.

"Peristiwa itu merupakan kasus kekerasan kesekian kalinya terhadap wartawan, ini menandakan masih lemahnya jaminan keamanan terhadap kerja wartawan," katanya.

Menurut Bagus, jaminan kerja wartawan secara tegas diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4, yang berbunyi Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi.

Selain itu dalam Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan "Dalam melaksanakan profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum".

Dengan demikian, Ia mendorong jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk secara tegas dan cepat menuntaskan kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut.

"Kita harus kawal sampai tuntas. Kami mengecam segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Polisi punya pekerjaan rumah untuk mengantisipasi persoalan ini," kata dia.

Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu dalam kesempatan itu menambahkan bahwa peran kepolisian harus lebih tegas dalam menyikapi dan mengantisipasi munculnya kasus kekerasan oleh kelompok tertentu.

Sebab, menurut dia, ketidaktegasan aparat merupakan sumber kerusuhan, khususnya di Yogyakarta yang sebelumnya dikenal sebagai kota yang damai.

"Tanpa adanya ketegasan dari aparat maka kasus kekerasan akan semakin bertambah," katanya.

Atas nama apapun, kata dia, berbagai bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Peristiwa kekerasan terhadap Michael Aryawan (Mika) terjadi saat ia meliput insiden perusakan tempat kebaktian Rosario umat Katolik lingkungan St. Gregorius Agung Paroki Perum YKPN Yogyakarta Kamis (29/5) malam oleh sekelompok orang tak dikenal.

Mika yang turut memberitakan peristiwa itu mendapat pukulan empat kali hingga mengalami luka memar di mata kiri. Kamera miliknya dirampas.

Sementara itu, pemilik rumah tempat kebaktian berlangsung, Julius Felicianuas juga dianiaya menggunakan besi dan pot tanaman hingga mengalami luka di kepala.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024