Kulon Progo (Antara Jogja) - Pengusaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat meninjau ulang kebijakan menutup tempat karaoke mereka.
Ketua Paguyuban Pengelola Karaoke Kulon Progo, Beko Warsito di Kulon Progo, Senin, mengatakan setelah ada kebijakan penutupan tempat karaoke, pihaknya sudah melakukan perubahan jam buka.
"Kami membuka tempat usaha kami dari 13.00 WIB sampai 02.00 WIB. Kami mengharapkan Pemkab Kulon Progo meninjau kembali rencana penutupan usaha kami," kata Beko.
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menemui Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kulon Progo dan juga bertemu dengan Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo. Dari pertemuan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan akan memfaslitasi pertemuan dengan pemerintah.
Tetapi, saat bertemu dengan bupati, tidak ada keputusan yang pasti untuk terus memberi kesempatan atau tetap menuntup tempat karaoke.
"Kami kaget, ketika bupati meminta Satpol PP menertibkan tempat karaoke," katanya.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo meminta Satpol PP menegakkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/166 perihal Penertiban Tempat Hiburan Karaoke dengan menindak pemilik secara tegas.
Hasto mengatakan, tindakan ini dilakukan secara tegas kepada pengusaha karaoke karena setelah surat edaran diberikan kepada pengelola tempat hiburan tersebut, belum ada satu pun yang berhenti beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin.
Hasto mengatakan, sebagian pemilik usaha tempat hiburan karaoke sudah bertemu dengannya dan menyampaikan rencana yang akan mereka tempuh supaya memperoleh izin.
"Kalau ada usaha melengkapi perizinan memang baik, seharusnya tempat karaoke yang tidak berizin tidak beroperasi dulu sampai surat-suratnya lengkap," kata Hasto.
Ia meminta Satpol PP harus bertindak aktif untuk menyelesaikan persoalan ini. Ketika surat edaran tidak diindahkan, maka Satpol PP berhak menindak. Terkait penutupan paksa, Hasto mengatakan, semua ada prosedur dan mekanismenya.
"Teguran baru dilakukan satu kali, kalau sudah dua kali ditegur dan tidak ada tindakan dari pengelola karaoke, ya tidak ada salahnya ditutup paksa," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pemuda (Disbudparpora) Kulon Progo ada delapan tempat karoke, tujuh diantara tidak berizin yakni Ketujuh karaoke adalah Caesar Mlangseng Palihan Temon, Pesona Ngori Bugel Panjatan, Blass Triharjo Wates, Lotus Glagah Temon, Sederhana Glagah, Mutiara Glagah, dan Rumah Laut Glagah.
Sedangkan satu karaoke LCM Panjatan meski sudah mengantongi izin lengkap, tapi saat ini dalam masa pengkajian terkait adanya laporan masyarakat terhadap dampak lingkungannya.
(KR-STR)
