Pemkab tindak tegas minimarket penjual minuman keras

id minuman keras

Pemkab tindak tegas minimarket penjual minuman keras

Ilustrasi aparat mengamankan puluhan botol minuman keras. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menindak tegas minimarket yang masih menjual minuman beralkohol karena menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-/PER/1/2015.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Hidayat di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan adalah minimarekt dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yang mengandung alkohol 1 persen-5 persen.

"Minimarket tidak diperbolehkan menjual minuman beralkhohol golongan A," kata Hidayat.

Dia mengatakan dari pemantauan disejumlah minimarket di Kota Wonosari masih menjual minuman beralkohol golongan A. "Kami sudah melakukan sosialisasi agar peraturan baru tersebut dijalankan," katanya.

"Bila ditemukan masih menjual minuman beralkohol, maka kami akan menegurnya secara lisan," kata dia.

Dia mengatakan peraturan sebelumnya Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan minuman keras di minimarket dekat dengan permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, dan sekolah.

"Untuk saat ini belum disahkan, tetapi kami sudah melakukan sosialisasi karena dalam aturan baru hanya boleh dijual pada supermarket dan hipermart," katanya.

Nantinya, kata dia, pemkab akan bertindak tegas jika ada toko yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, pihaknya akan rutin melakukan pemantauan.

"Bila peringatan lisan tidak digubris, kami beri teguran pertama, kedua, dan ketiga. Namun kalau masih nekat berjualan dan sudah tidak bisa diingatkan lagi, izin usaha meraka akan kami bekukan," kata Hidayat.

Anggota DPRD Gunung Kidul dari Fraksi PKS Ari Siswanto mendukung penuh larangan penjualan minuman keras di minimarket. Peredaran minuman keras sudah meresahkan kalangan masyarakat. "Pemerintah harus tetap mengawasi," kata dia.

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.