Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Sujanarko akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan langkah yang diambil dewan terkait laporan dua kelompok masyarakat mengenai pernyataan Wali Kota setempat Haryadi Suyuti.
"Saat ini, saya belum bisa memberikan pernyataan apa pun mengenai langkah yang akan diambil dewan. Keputusan mengenai hal itu akan diambil melalui rapat pimpinan (rapim) dewan," kata Sujanarko di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan rapat pimpinan dewan namun menargetkan bisa segera digelar, setidaknya pada pekan depan.
Sujanarko mengatakan, belum memperoleh laporan secara resmi dari Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi yang menerima secara langsung laporan dari dua kelompok masyarakat tersebut.
"Meskipun saya sudah membaca dari beberapa media, saya masih menunggu laporan resmi dari wakil ketua," katanya yang enggan memberikan pendapat pribadinya atas masalah tersebut.
Ia pun menyatakan tidak ingin berandai-andai mengenai langkah yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta, termasuk kemungkinan memanggil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk menyampaikan klarifikasi.
"Tunggu hasil rapat pimpinan dewan saja. Dari rapat itu, akan diketahui bagaimana langkah yang akan diambil dewan," katanya.
Pada Kamis (19/3), dua kelompok masyarakat yaitu Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY dan Paguyuban Kawulo Bantul Berjuang (PKBB) sama-sama mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan pendapat mengenai pernyataan Haryadi Suyuti yang menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Persiba Idham Samawi tidak pantas menyandang status tersangka korupsi kasus dana hibah Persiba.
JAK DIY menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas pernyataannya di media itu.
Selain melapor ke DPRD Kota Yogyakarta, JAK DIY juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan serupa.
JAK DIY menyebut, pendapat wali kota tersebut menjadi sebuah ironi karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan wali kota mengenai pakta integritas yang ditujukan untuk pemberantasan korupsi.
Sedangkan PKBB justru mendukung pernyataan tersebut dan menyebut tidak ada pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan wali kota. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
Kabupaten/kota di DIY diminta sukseskan program Makan Bergizi "Generasi Maju"
Rabu, 13 November 2024 23:21 Wib
DLH sebut kualitas udara Kota Yogyakarta kategori sedang
Rabu, 13 November 2024 3:30 Wib
Hasto-Wawan komitmen berikan layanan kesehatan terbaik bagi warga Kota Yogyakarta
Selasa, 12 November 2024 11:34 Wib
BPBD catat 19 bencana landa Kota Bogor dalam sehari
Minggu, 10 November 2024 9:47 Wib
BMKG prakirakan mayoritas kota alami hujan ringan-sedang pada Sabtu
Sabtu, 9 November 2024 7:40 Wib
BMKG perkirakan sejumlah kota besar Indonesia diguyur hujan pada Jumat
Jumat, 8 November 2024 9:18 Wib
Kota Yogyakarta eliminasi TBC dengan menggencarkan terapi pencegahan
Rabu, 6 November 2024 18:39 Wib
Bakesbangpol Kota Yogyakarta meminta ormas netral jelang Pilkada 2024
Selasa, 5 November 2024 23:22 Wib