DPRD siapkan rapim sikapi pernyataan Wali Kota

id dprd kota yogyakarta

DPRD siapkan rapim sikapi pernyataan Wali Kota

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Sujanarko akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan langkah yang diambil dewan terkait laporan dua kelompok masyarakat mengenai pernyataan Wali Kota setempat Haryadi Suyuti.

"Saat ini, saya belum bisa memberikan pernyataan apa pun mengenai langkah yang akan diambil dewan. Keputusan mengenai hal itu akan diambil melalui rapat pimpinan (rapim) dewan," kata Sujanarko di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pihaknya belum menetapkan jadwal pelaksanaan rapat pimpinan dewan namun menargetkan bisa segera digelar, setidaknya pada pekan depan.

Sujanarko mengatakan, belum memperoleh laporan secara resmi dari Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi yang menerima secara langsung laporan dari dua kelompok masyarakat tersebut.

"Meskipun saya sudah membaca dari beberapa media, saya masih menunggu laporan resmi dari wakil ketua," katanya yang enggan memberikan pendapat pribadinya atas masalah tersebut.

Ia pun menyatakan tidak ingin berandai-andai mengenai langkah yang akan dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta, termasuk kemungkinan memanggil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk menyampaikan klarifikasi.

"Tunggu hasil rapat pimpinan dewan saja. Dari rapat itu, akan diketahui bagaimana langkah yang akan diambil dewan," katanya.

Pada Kamis (19/3), dua kelompok masyarakat yaitu Jaringan Anti Korupsi (JAK) DIY dan Paguyuban Kawulo Bantul Berjuang (PKBB) sama-sama mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta untuk menyampaikan pendapat mengenai pernyataan Haryadi Suyuti yang menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Persiba Idham Samawi tidak pantas menyandang status tersangka korupsi kasus dana hibah Persiba.

JAK DIY menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti atas pernyataannya di media itu.

Selain melapor ke DPRD Kota Yogyakarta, JAK DIY juga mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan serupa.

JAK DIY menyebut, pendapat wali kota tersebut menjadi sebuah ironi karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan wali kota mengenai pakta integritas yang ditujukan untuk pemberantasan korupsi.

Sedangkan PKBB justru mendukung pernyataan tersebut dan menyebut tidak ada pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan wali kota. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024