Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA) dan beberapa pejabat Pemerintah Kota Semarang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Saksi hadir semua dan penyidik mendalami terkait pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi wali kota sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik terhadap Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dan wiraswasta bernama Kapendi.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (19/12). Sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan soal apa saja temuannya dalam pemeriksaan tersebut dan soal besaran pungutan tersebut, beserta aliran uangnya.
Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Sekda Kota Semarang soal pungutan terhadap pegawai