Bantul konsultasikan perubahan hukum Bank Bantul

id bank bantul

Bantul konsultasikan perubahan hukum Bank Bantul

Ilustrasi (bankbantul.com)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Bantul menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul.

"Iya betul ada konsultasi ke Kemdagri, terkait dengan syarat-syaratnya bagaimana perubahan (Bank Bantul) menjadi Perseroan Terbatas (PT)," kata Direktur Utama (Dirut) Bank Bantul Aristini Sriyatun saat dikonfirmasi di Bantul, Selasa.

Menurut dia, upaya tersebut ditempuh karena Pemkab Bantul pada 2015 berencana mengubah bentuk badan hukum PD BPR Bank Bantul menjadi PT BPR Bank Bantul, dan dijadwalkan konsultasi yang diikuti dirinya ini dilakukan selama dua hari pada Selasa-Rabu (14-15/4) ini.

"Sama Pak Sekda (Sekretaris Daerah Bantul, Riyantono), terus Kepala Bagian (Kabah) Hukum, dan Komisi B DPRD, intinya kaitannya dengan izin prinsip, contohnya studi kelayakan juga rancangan peraturan daerah (raperda)," katanya.

Ia juga mengatakan, rencana perubahan Badan Hukum Bank Bantul ini juga telah dimasukkan dalam raperda Prolegda 2015 pada triwulan pertama, namun diakui raperda ini ditolak karena belum begitu mendesak dan syarat-syaratnya belum memenuhi.

"Ini (inisiatif) bareng-bareng dan telah disepakti bersama," katanya saat ditanya terkait ide konsultasi ke pusat meskipun raperda telah ditolak dalam Rapat Paripurna DPRD Bantul beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul, Arni Tyas Palupi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya konsultasi sejumlah anggota DPRD Bantul bersama eksekutif ke Kemdagri untuk menanyakan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi Bank Bantul untuk menjadi PT.

Namun demikian, politisi dari Partai Golkar ini tidak mengetahui persis siapa anggota DPRD yang berangkat ke Jakarta, karena memang tidak ada perintah dari pimpinan dan itu merupakan undangan dari Pemkab Bantul.

"Kemarin (raperda) memang sudah ditolak, tapi mungkin bisa (dibahas) di triwulan dua, hanya konsultasi dan pingin tanya prosesnya seperti apa sih, kami juga tidak tahu siapa yang berangkat," katanya.
KR-HRI

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024