Jogja (Antara Jogja) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan penerimaan gratifikasi merupakan embrio dari persekongkolan lebih besar seperti suap dan korupsi sehingga perlu dilakukan pencegahan secara intensif.
"Embrio dari suap itu adalah gratifikasi," kata Busyro dalam acara diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gratifikasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu.
Menurut Busyro, sepanjang dirinya menjabat sebagai salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian besar pejabat pemerintahan yang berurusan dengan komisi antirasuah rata-rata terjebak kasus suap. Hal itu tidak disadari karena terbiasa dengan penerimaan gratifikasi yang dianggap wajar.
Menurut Busyro, penerimaan gratifikasi dapat dicegah oleh masing-masing pejabat pemerintah dengan menerapkan prinsip bahwa segala sesuatu pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaannya adalah gratifikasi, kendati tidak ada ungkapan secara langsung yang mengaitkan dengan pekerjaan itu. "Karena jika kita tidak menjabat dalam jabatan tertentu, mana ada orang memberi sesuatu itu pada kita," kata dia.
Selain itu, menurut dia, apabila muncul kebiasaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pegawai pemerintahan, maka akan cukup potensial memperlemah kinerja. Sebab, kebiasaan penerimaan gratifikasi akan menjadi ketergantungan untuk terus menerus menerima. "Karena terbiasa diberi, lama-lama mengharap. Kalau tidak ada (gratifikasi) maka kinerjanya akan melemah," kata dia.
Sementara itu, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril mengatakan gratifikasi merupakan alat yang sering digunakan oleh sesorang untuk menjerat aparatur pemerintahan terjebak dalam beban utang budi yang memunculkan konflik kepentingan untuk mengeluarkan kebijakan tertentu.
"Sehingga, kendati tidak secara langsung berkaitan, namun akan menjadi invenstasi jangka panjang bagi seseorang yang memberikannya," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Kurang loyal penuhi permintaan uang, dua dirjen diancam mantan Mentan SYL
Selasa, 14 Mei 2024 0:47 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Nilai pencucian uang Eko Darmanto tembus Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 6:02 Wib
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidang
Selasa, 16 April 2024 18:07 Wib
Tanah 5.911 m2 milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau disita KPK
Senin, 18 Maret 2024 15:09 Wib
Ganjar membantah pengaduan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi
Selasa, 5 Maret 2024 15:36 Wib
Andhi Pramono gunakan rekening "cleaning services" untuk transaksi
Jumat, 1 Maret 2024 19:51 Wib
Tiga bidang tanah-14 ruko Andhi Pramono di Kepri disita KPK
Senin, 26 Februari 2024 14:27 Wib