Realisasi pajak daerah Kota Yogyakarta 2015 lebih baik

id pajak

Realisasi pajak daerah Kota Yogyakarta 2015 lebih baik

ilustrasi (foto humas pajak)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta optimistis realisasi target pajak daerah pada 2015 akan lebih baik dibandingkan pencapaian tahun 2014.

"Hingga Rabu (9/12), total realisasi pajak daerah sudah mencapai 97,9 persen dari target pajak. Kami tetap optimistis, target sebesar Rp284,2 miliar bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Jumat.

Pada tahun 2014 terdapat tiga jenis pajak daerah yang tidak mampu mencapai target yaitu pajak hotel, reklame dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari total 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu, hingga saat ini ada lima jenis pajak yang sudah melebihi target yang ditetapkan yaitu pajak restoran 101,2 persen, pajak parkir 103,4 persen, pajak air tanah 100,2 persen, pajak sarang burung walet 128 persen dan pajak bumi dan bangunan 101,2 persen.

Sedangkan pajak yang belum mencapai target yaitu pajak hotel, hiburan, reklame, penerangan jalan umum, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Optimisme DPDPK bahwa pendapatan dari pajak daerah pada tahun ini akan memenuhi target di antaranya didasarkan pada setoran pajak hotel yang biasanya cukup banyak sepanjang Desember karena menjadi "peak season" kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.

"Setoran pajak hotel dengan nilai cukup tinggi biasanya terjadi pada Januari, Desember, dan pertengahan tahun karena merupakan `peak season` kunjungan wisatawan," katanya.

Pada tahun lalu, total pajak hotel yang dibayarkan pada Desember mencapai sekitar Rp9,2 miliar. "Jika dalam satu bulan saja ada tambahan pajak hotel sebesar itu, maka kami optimistis target pajak hotel bisa dicapai," katanya.

Pada tahun ini, target pajak hotel ditetapkan sebesar Rp87 miliar dan hingga kini sudah tercapai Rp85,6 miliar. Pada tahun lalu, target pajak hotel ditetapkan Rp88 miliar dan hanya tercapai Rp81,9 miliar.

Selain pajak hotel, terdapat dua jenis pajak yang tidak mencapai target tahun lalu yaitu pajak reklame dari Rp8 miliar hanya terealisasi Rp5,6 miliar dan pajak BPHTB dari target Rp55,7 miliar terealisasi Rp51,3 miliar.

"Target pajak reklame tahun lalu memang terlalu `over estimate`, sehingga pada tahun ini targetnya diturunkan menjadi Rp5 miliar," katanya.

Sedangkan target pajak BPHTB pada tahun ini justru ditingkatkan karena terdorong oleh kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta meningkatkan nilai PBB hingga enam kelas.

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2025