Mabes Polri serahkan satwa dilindungi ke WRC-Jogja

id Wildlife Rescue Center Jogja

Mabes Polri serahkan satwa dilindungi ke WRC-Jogja

Polri (Foto Istimewa)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri menyerahkan 20 ekor satwa dilindungi ke Wildlife Rescue Center Jogja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjend Pol Yazid Fanani di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, 20 ekor itu merupakan hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah DIY.

"Kami mengamankan barang bukti dan menangkap dua tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah DIY," kata Yazid di Wildlife Rescue Center Jogja.

Satwa dilindungi yang diamankan berupa satu ekor bayi beruang madu, satu ekor binturong, satu ekor anakan lutung, satu ekor elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo, serta 13 ekor anakan merak. Satwa dilindungi diamankan dari MZ warga Bantul DIY selaku penjual dan HN warga Jawa Tengah selaku pembeli.

Ia mengatakan tersangka MZ ditangkap pada 8 Februari 2016 di tempat tinggalnya di Pedukuhan Karang, Singosaren III, Bantul, DIY. Dari hasil pengembangan, kemudian berhasil ditangkap HN pada 11 Februari di tempat parkir Margasatwa Semarang.

Tersangka MZ memperjualbelikan satwa tersebut secara online. Setelah ada kesepakatan dengan pembeli, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening tersangka dan barang dikirim via bus atau kereta.

"Penyidik menemukan satwa-satwa dilindungi tersebut di lantai dua gudang depan rumah tersangka MZ. Dari hasil penyidikan diketahui tersangka menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa tersebut untuk diperniagakan agar mendapatkan keuntungan," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka MZ, salah satu barang bukti berupa bayi beruang madu dibeli oleh tersngka HN dengan pembayaran uang muka Rp2 juta melalui transfer. Pelunasan Rp4,5 juta dan penyerahan satwa akan dilakukan pada 11 Februari. Saat akan melunasi dan berung madu sudah diterima, petugas melakukan penangkapan.

Pada Januari 2016, tersangka HN juga pernah membeli satwa dilindungi berupa seekor burung julang emas dari tersangka MZ seharga Rp750.000. Rencananya satwa itu digunakan untuk melengkapi Taman Marga Satwa Semarang.

"Tersangka dikenai Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumnnya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," kata Yazid.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Ammy Nurwati mengatakan satwa langka yang diamankan petugas Direktorat Tipiter Bareskrim Mabes Polri dititipkan di lembaga konservasi WRC Jogja.

"BKSDA selalu monitoring teknis pengelolaan satwa itu, bersama WRC Jogja harus bisa mengkondisikan perilakunya agar nantinya siap dilepasliarkan," katanya. ***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024