Gunung Kidul tingkatkan jalan desa untuk wisata

id gunung kidul

Gunung Kidul tingkatkan jalan desa untuk wisata

logo Pemkab Gunung Kidul (foto istimewa)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan status jalan desa menjadi jalan kabupaten, khususnya jalan desa yang mendukung akses wisata.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Kidul Edy Praptono di Gunung Kidul, Kamis, mengungkapkan peningkatan kapasitas jalan menjadi jalan kabupaten bisa dilakukan untuk kawasan wisata yang membutuhkan akses jalan lebar.

"Jalur objek wisata atau jalur strategis bisa ditingkatkan menjadi jalan kabupaten, atau membuat jalan baru," kata Edy.

Ia mencontohkan di Kawasan Candirejo, Semin, ada objek wisata baru namun akses jalannya masih melalui Sukoharjo, Jawa Tengah untuk menuju lokasi. Lokasi tersebut dapat diusulkan menjadi jalan kabupaten asal ada usulan dari masyarakat dan dinas terkait mewacanakan lokasi wisata. Meski belum ada jalan sama sekali bisa diusulkan, dengan sistem pembebasan lahan atau kerelahan menyerahkan lahan.

"Proses pembebasan membutuhkan waktu lama karena harus ada usulan dari bagian pemerintahan umum ke DPU proses selanjutnya sampai ke pembebsan," katanya.

Edy mengatakan pada 2016, pihaknya akan menambah peningkatan ruas jalan desa menjadi kabupaten sekitar 70 an ruas dengan total panjangnya sekitar 500 km. Gunung Kidul untuk indeks jalan kabupaten masih rendah berkisar 0,6 persen masih jauh dari Kulon Progo yang mencapai 1,6. Hal ini karena luas wilayah Gunung Kidul yang mencapai 46 persen wilayah DIY.

"Total sudah 1.000 km lebih jalan kabupaten, targetnya 2020 menjadi 2.300 km," katanya.

Ia mengatakan anggaran peningkatan jalan kabupaten tahun ini sebesar Rp49 miliar. Pihaknya optimistis target itu akan tercapai jika melihat target nasional pemerintah saat ini yang akan meningkatkan infrastruktur mulai jalan, air dan sanitasi.

"Melihat target nasional, kami optimistis," kata dia.

Edy mengatakan, sebenarnya jalan desa yang selama ini berada di pusat ibu kota baik kecamatan maupun desa atau yang disebut jalan lingkungan sekunder otomatis meningkat menjadi jalan kabupaten meski lebarnya hanya empat meter.

Selain itu jalan desa lokal primer bisa digunakan untuk jalan kabupaten dengan lebar minimal 7,5 meter. "Saat ini, kami memberikan toleransi untuk yang lebarnya enam meter masuk jalan kabupaten, namun akan kita tingkatkan secara bertahap," katanya.

Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno berharap pemkab membangun jalan yang selama ini belum dibangun. Utamanya wilayah yang jauh dari pusat kota sehingga masyarakat pedesaan bisa meningkatkan perekonomian.

"Kalau jalan baik maka perekonomian masyarakat akan meningkat," katanya. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024