Logo Header Antaranews Jogja

Panwaslu Kulon Progo bentuk PTPS 937 orang

Senin, 23 Januari 2017 20:39 WIB
Image Print
Ilustrasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)

Kulon Progo (Antara) - Panitia pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membentuk pengawas tempat pemungutan suara sebanyak 937 orang.

Ketua Panwas Kabupaten Kulon Progo Tamyus Rochman di Kulon Progo, Senin, mengatakan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bawaslu RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten berkewajiban untuk membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui Panwas Kecamatan.

"Berdasarkan regulasi tersebut, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kulon Progo telah membentuk anggota PTPS sejumlah 937 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU Kulon Progo serta bertugas mengawasi di seluruh TPS di Kulon Progo," kata Tamyus Rochman.

Pelantikan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dilaksanakan dari 19-23 Januari 2017 di kantor kecamatan masing-masing. Pada saat pelantikan PTPS, Tamyus berpesan kepada semua PTPS terpilih untuk membantu PPL memberikan informasi jika didapati dugaan pelanggaran kampanye disekitarnya serta memberikan informasi kepada masyarakat sekitar untuk melawan politik uang dengan menyampaikan ancaman pidananya, yaitu penjara 3-6 tahun dan denda Rp200.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000

Ia mengatakan Panwaslu Kulon Progo berharap agar nantinya anggota PTPS yang terpilih betul-betul orang yang kredibel, berintegritas, kompeten, dan mampu menjaga independensi serta netralitas.

Hal ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Kulon Progo 2017 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PTPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo 2017 ini merupakan jajaran pengawas paling bawah yang mulai ada di Pilkada tahun 2017 untuk Kabupaten Kulon Progo.

"PTPS akan menjadi ujung tombak pengawasan yang diharapkan mampu bekerja secara maksimal mengawal demokrasi," katanya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Kulon Progo Ambar Setyawati mengatakan tugas PTPS, yakni memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PTPS harus bisa memastikan tidak ada perbedaan data terutama terkait hasil Pilkada yang tertuang dalam berita acara dan sertifikat yang diberikan juga kepada saksi yang menghadiri dari masing-masing Paslon dan data KPPS.

"Secara umum, dua tugas pengawasan tersebut merupakan pengawasan proses dan pengawasan hasil dari pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS," katanya.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026