Pansus undang ahli pidana dalami SOP KPK

id Pansus undang ahli pidana dalami SOP KPK

Pansus undang ahli pidana dalami SOP KPK

Ilustrasi - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK (KOMAS TAK) untuk memberikan dukungan kepada KPK serta menyampaikan petisi untuk menolak hak angket DPR yang dinilai melemahkan KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17)

Jakarta (Antara) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK mengundang ahli hukum pidana dan penggagas UU KPK, Romli Atmasasmita untuk menanyakan terkait standar dan prosedur KPK yang diatur dalam UU tersebut.

"Prof Romli kami undang karena kami ingin mencari pendapat karena kami menduga dalam penyidikan yang dilakukan KPK banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan KUHAP dan hak asasi seseorang," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi di Gedung Nusantarra II, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Pansus akan menanyakan apakah dibenarkan KPK yang menganggap dirinya "super body"  sehingga bisa melanggar KUHAP dan HAM dalam mengadakan penyelidikan dan penuntutan terduga kasus korupsi.

Menurut dia, dirinya menduga ada pelanggaran tersebut sehingga Pansus menilai lebih baik menanyakan kepada penggagas pembentuk UU KPK dan pakar hukum pidana untuk mengetahui landasan hukumnya.

"Misalnya seorang boleh atau tidak kalau diperiksa tanpa didampingi pengacara. Kami ingin menanyakan hal itu dalam pertemuan resmi," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu menilai Pansus ingin melihat dahulu sejauh mana dugaan-dugaan yang dianggap tidak proporsional dan tidak kompatibel terhadap HAM.

Selain itu menurut dia sejauh mana ada persoalan-persoalan yang dianggap satu pelanggaran terhadap tata kelola anggaran.

"Kami tidak berpikir untuk melemahkan KPK. Kami harap KPK tidak ada persoalan sehingga tidak perlu ada rekomendasi," katanya. ***2*** (I028)




Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024