Kalibawang-Samigaluh ditetapkan sebagai kawasan perdesaan agrowisata Menoreh

id agrowisata menoreh

Kalibawang-Samigaluh ditetapkan sebagai kawasan perdesaan agrowisata Menoreh

Kawasan perbukitan Menoreh (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menetapkan enam desa di Kecamatan Kalibawang dan Samigaluh sebagai Kawasan Perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo Sutrisno di Kulon Progo, Selasa, mengatakan enam desa yang akan dikembangkan yakni Desa Banjaroyo, Banjararum, Banjarasri, Banjarharjo yang ada di Kecamatan Kalibawang, kemudian Desa Gerbosari dan Sidoarjo di Kecamatan Samigaluh.

"Saat ini, kami sedang menyusun peraturan bupati (perbup), dan akan ditandangani bupati sebelum akhir Desember 2017," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan pengembangan Kawasan Perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu harus didukung lembaga pengelola bersama antardesa. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum bisa merumuskan mekanisme kerja sama dan lembaganya.

"Lembaga pengelolaan juga harus dibuat, apakah dibuat badan usaha milik desa (BUMDes) bersama atau lembaga lain, kami belum memiliki gagasan atau rencana," katanya.

Selain itu, pengembangan kawasan terbatas pada pihak yang melakukan pembiayaan, apakah dari desa, kabupaten, provinsi dan pusat. "Saat ini belum ada pembicaraan yang khusus untuk itu," katanya.

Sutrisno mengatakan gagasan awal Kawasan Perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu, berawal dari program Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan. Pada 2016, Kulon Progo menjadi salah satu kabupaten yang didukung dalam program ini.

Selanjutnya, UNS yang ditunjuk sebagai tim teknis di lapangan melakukan survei bersama Bappeda Kulon Progo, dan muncul enam desa sebagai Kawasan Perdesaan Agrowisata Menoreh Terpadu.

Enam desa tersebut dinilai memiliki potensi wisata religi, wisata alam dan budaya. Dokumen perencanaan sudah diserahkan ke Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, namun dikembalikan karena penanggung jawab pengelola, biaya pengembangan kawasan dan perbup penetapan kawasan belum ada.

"Saat ini, kami masih melakukan analisa dan melengkapi dokumen," katanya.

Anggota FPAN DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mendorong pemkab mengembangkan kawasan perdesaan berbasis potensi lokal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, dalam rangka menyatukan program antarorganisasi perangkat daerah (OPD).

(KR-STR)