Kulon Progo tidak susun peta rawan bencana

id rawan bencana Kulon Progo

Kulon Progo tidak susun peta rawan bencana

Petugas gabungan melakukan pembersihan material longsor di Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. (Foto ANTARA/Mamiek)

Oleh Sutarmi



Kulon Progo (Antaranewsjogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak akan menyusun peta kawasan rawan bencana karena berdampak pada penertiban bangunan dan larangan pembangunan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Sukoco di Kulon Progo, Jumat, mengatakan seluruh kecamatan di Kulon Progo masuk kawasan potensi bencana baik tanah longsor, banjir dan angin kencang.

"Sampai saat ini, kami belum menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Rawan Bencana sehingga belum ada penetapan lokasi-lokasi atau peta bencana," kata Sukoco.

Menurut dia, kalau ada RDTR juga akan berdampak pada pengosongan lahan, dan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana tidak boleh ada bangunan sehingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang harus hati-hati dalam menyusun peta potensi bencana atau menetapkan kawasan rawan bencana.

"Penyusunan RDTR Kawasan Rawan Bencana merupakan ide bagus, namun konsekuensinya sangat tinggi," kata dia.

Namun demikian, kata Sukoco, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang tetap akan melakukan kajian daerah yang potensi bencananya sangat tinggi.

"Kami akan melakukan kajian daerah yang memiliki potensi tinggi terjadi bencana," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati mendesak pemkab membuat peta kawasan rawan bencana seiring tingginya bencana yang menerjang wilayah ini. Pada 28 November 2017, di Kulon Progo terjadi tanah longsor, banjir dan angin kencang.

"Kami minta pemkab, dalam hal ini BPBD dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang membuat peta kawasan rawan bencana," kata dia.

(KR-STR)