DPRD Yogyakarta ingatkan status tanah rumah susun

id Rumah susun

DPRD Yogyakarta ingatkan  status tanah rumah susun

ilustrasi rumah susun (foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta mengingatkan pemerintah kota setempat untuk memastikan status atau alas hak tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah susun, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Kami hanya sebatas mengingatkan saja, status atau alas hak tanah yang akan digunakan sebagai rumah susun harus benar-benar jelas secara hukum," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Suwarto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, jika status tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah susun, terlebih rumah susun sewa yang akan dimanfaatkan oleh warga berpenghasilan rendah tidak jelas, maka rawan muncul permasalahan di masa yang akan datang.

"Penghuni pun akan dirugikan. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar pemerintah benar-benar jeli dan teliti dengan memastikan status tanah secara hukum terlebih dulu sebelum membangun," katanya.

Selain kejelasan mengenai statu tanah, Suwarto juga meminta agar peruntukan rumah susun sewa tersebut diprioritaskan untuk warga kurang mampu yang berada di sekitar lokasi rumah susun.

"Bukan warga titipan dari daerah lain," katanya yang juga menginginkan agar pengelolaan rumah susun dilakukan secara profesional.

Sedangkan dari fisik bangunan, Suwarto meminta agar rumah susun yang nantinya dibangun bisa memiliki ciri khas Yogyakarta. "Selama ini, rumah susun yang sudah ada di Kota Yogyakarta tidak memiliki ciri khas Yogyakarta. Bukan hanya bangunannya saja yang berciri khas Yogyakarta, tetapi juga ornamennya," katanya.

Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta sudah menyelesaikan kajian terhadap dua lokasi yang berpotensi dibangun rumah susun yaitu di Kelurahan Bener dan Sorosutan.

Keduanya adalah lahan milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki luas hampir sama yaitu sekitar 3.000 meter persegi, atau masih kurang dibanding syarat luas lahan untuk rumah susun yang disampaikan kementerian yaitu minimal 5.000 meter persegi.

"Untuk mencari tanah dengan luas 5.000 meter persegi di Kota Yogyakarta sudah sangat sulit. Sehingga luas lahan yang tersedia harus bisa dimaksimalkan dengan melakukan modifikasi model bangunan," kata Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo.

Selain Bappeda, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta pada tahun ini juga menyiapkan penyusunan kajian evaluasi dan potensi rumah susun di Kota Yogyakarta.

"Kami ingin melakukan kajian terhadap wilayah-wilayah mana saja di Kota Yogyakarta yang berpotensi dijadikan sebagai rumah susun," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024