Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pelaku UKM yang bergerak di bidang kuliner di Kota Yogyakarta terkendala kepemilikan nomor pokok wajib pajak sebagai salah satu syarat bisa menyuplai konsumsi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Kalau bicara kemampuan, saya yakin pelaku usaha kecil mikro di bidang kuliner bisa memenuhi kebutuhan konsumsi apabila ada pesanan dari pemerintah daerah. Tetapi, banyak di antara pelaku usaha yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun izin usaha mikro," kata Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.
Oleh karena itu, Tri meyarankan agar pelaku usaha kecil mikro yang bergerak di bidang kuliner dapat berkelompok atau menjadi sub usaha dari pelaku kuliner yang sudah memiliki NPWP dan perizinan termasuk nomor pangan industri rumah tangga (PIRT).
"Pelaku usaha kuliner yang sudah mapan bisa menggandeng usaha kecil saat memenuhi pesanan makanan dan minuman," katanya.
Meskipun demikian, Tri mendorong agar setiap pelaku usaha mikro kecil untuk terus mengembangkan usahanya dengan memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya mengurus izin usaha mikro yang bisa diperoleh di kecamatan, kepemilikan PIRT serta membuka rekening di bank.
"Kepemilikan rekening ini sangat penting karena Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan pembayaran nontunai," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menggulirkan rencana untuk membelanjakan anggaran makan minum atau konsumsi dinas sebesar Rp38 miliar pada APBD 2018 ke wilayah guna meningkatkan kesejahteraan warga.
"Kami pun sudah melayangkan surat ke kelurahan untuk mendata usaha mikro kecil di bidang kuliner yang bisa menyuplai kebutuhan pemerintah," katanya.
Tri menyebut, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta tidak memiliki data valid mengenai jumlah pelaku UKM kuliner karena banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang kerap berganti usaha.
"Total UMKM di Kota Yogyakarta mencapai 23.000. Diperkirakan sepertiganya adalah pelaku usaha kuliner," katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyusun basis data potensi kuliner di wilayah dalam sebuah sistem informasi manajemen untuk memudahkan organisasi perangkat daerah saat akan memesan kebutuhan konsumsi pertemuan dinas.
"Yang pasti, makanan yang disiapkan untuk kebutuhan pertemuan tersebut harus sehat, salah satunya ada menu buah. Ini sesuai anjuran dari Dinas Keseahtan termasuk untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Saat ini, lanjut dia, jumlah pelaku usaha kuliner yang masuk dalam basis data belum terlalu banyak namun diupayakan akan terus ditambah secara rutin.
"Sudah ada yang masuk dalam data, misalnya dari sekitar bantaran Sungai Winongo. Mereka sudah siap memenuhi kebutuhan makan dan minum dalam pertemuan dinas khususnya di Kecamatan Tegalrejo," katanya.
(E013) 23-03-2018 17:37:23
Berita Lainnya
Selama Lebaran 2024, sebanyak 109 ribu kendaraan lintasi Tol Solo-Yogya-YIA
Kamis, 18 April 2024 6:18 Wib
Lancarkan arus balik Lebaran 2024, jalur fungsional Tol Jogja-Solo, Jateng, dibuka
Jumat, 12 April 2024 14:07 Wib
50 seniman lukis dan pematung mengikuti Pameran Seni Rupa Janur Kuning
Jumat, 1 Maret 2024 18:38 Wib
"Bersua di Jogja" digelar di Stadion Kridosono selama dua hari
Kamis, 29 Februari 2024 23:36 Wib
DPRD DIY imbau wisatawan gunakan aplikasi Jogja Istimewa
Kamis, 29 Februari 2024 6:34 Wib
Dishub DIY mengantisipasi dampak pembukaan tol sampai Klaten
Selasa, 20 Februari 2024 21:28 Wib
Gubernur DIY mengajak nasabah PNM Mekaar jadi bagian SiBakul Jogja
Selasa, 30 Januari 2024 22:44 Wib
Eko Suwanto bangga ribuan massa "Banteng Jogja" meriahkan Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud
Senin, 29 Januari 2024 16:49 Wib