Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memungut retribusi objek wisata minat khusus yang mencapai 10 persen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kepala Bidang Pendapatan dan Pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Mugiyono mengatakan, di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pemungutan pajak mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2011.
"Sosialisasi tentang ini sudah dilakukan sejak Februari lalu," katanya.
Dia mengatakan tahap awal ada dua objek wisata yang dikenai retribusi, yakni Gua Kali suci, dan Gua Jomblang, Pacarejo, Semanu. Untuk objek wisata lain seperti Gua Pindul, Sri Getuk, Gunung Api Purba, dan yang lain masih dilakukan kajian. Gunung Api Purba Nglanggeran, sudah dikenakan retribusi.
"Untuk objek wisata lain seperti Gunung Api Purba akan kaji nanti apakah di dalamnya nanti ada aktifitas hiburan juga," katanya.
Mugiyono mengatakan untuk Gua Pindul retribusi hanya masuk ke lokasi objek wisata. Sementara aktivitas di dalamnya seperti susur gua akan dikomunikasikan dengan badan usaha milik desa (BUMDes).?
Dia mengatakan, salah satu pengenakan pajak yakni jumlah pengunjung Gua Jomblang perbulan mencapai sekitar 300 orang. Dengan tarif per orang Rp450 ribu, maka pendapatan kotor mencapai Rp135 juta per bulan.
"Nanti dikenakan potongan pajak 10 persen, maka pajaknya Rp13 juta per bulan," katanya.
Pengelola objek wisata Gua Jomblang Cahyo Alkantana mengaku mendukung kebijakan pemungutan pajak hiburan tempat wisata. Sekarang pihaknya akan membuat kajian berkaitan dengan tarif, apakah dibebankan ke tarif lama atau membuat tarif baru.
"Nanti masih kita kaji, apakah akan dibebankan ke pengunjung sesuai tarif saat ini, atau menaikkan tarif," katanya.
Ia mengatakan kemungkinan pajak yang dibayarkan ke pemda antara R 15 juta sampai Rp25 juta sesuai dengan jumlah pengunjung.
"Kami mendukung kebijakan Pemkab Gunung Kidul menarik retribusi Gua Jomblang," katanya.
(U.KR-STR)