Bantul sosialisasikan tertib ukur alat takar di pasar

id alat ukur,timbangan,tera ulang

Bantul sosialisasikan tertib ukur alat takar di pasar

Ilustrasi tera ulang timbangan (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perdagagan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyosialisasikan tertib ukur alat takar, timbangan dan perlengkapannya di pasar tradisional dalam rangka perlindungan konsumen.

"Dinas Perdagangan melalui pengawasan tim terpadu yang terdiri dari petugas gabungan itu ingin menjamin tertib ukur, dan hari ini kita sosialisasikan lebih dulu," kata Kepala Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Bantul Yus Warseno usai sosialisasi di Pasar Bantu, Rabu.

Menurut dia, sosialisasi tertib ukur yang dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan, Kepolisian Resor (Polres), Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini menyusul beroperasinya UPT Metrologi Bantul.

Selain itu, kata dia, menindaklanjuti keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Bantul tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.

"Karena kita tahu bahwa pasar kita banyak, pedagang juga banyak, sementara petugas kita terbatas, untuk itu kita sampel yang pertama di Pasar Bantul, nanti lebih lanjut akan berputar ke seluruh pasar-pasar se-Bantul," katanya.

Dengan demikian, kata dia, kegiatan tera alat ukur sebagai bagian dari upaya tertib ukur bisa diterima seluruh pedagang pasar, sehingga ketika nanti petugas metrologi datang melakukan pemeriksaan sudah sesuai semua.

"Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen supaya daya saingnya bagus, konsumen tidak dirugikan itu saja, kan kalau timbangan tidak imbang yang dirugikan pembeli, harusnya mendapat jumlah yang tepat dengan harga yang tepat tapi akhirnya bisa kurang," katanya.

Terkait dengan sanksi bagi pedagang ketika memakai alat takar yang tidak sesuai, menurut dia, bisa dikenakan sanksi bisa berupa kurungan dan denda seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau sementara ini belum ada sanksi, karena baru proses sosialisasi, namun ketika nanti sudah berjalan efektif bila ada yang tidak tertib bisa kena sanksi. Dan alat takar timbangan itu setahun sekali harus ditera ulang," katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Meterologi Dinas Perdagangan Bantul Henry Hartanti mengatakan, visi UPT Metrologi ini untuk menjamin tertib ukur dalam upaya melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam transaksi barang kuna memperkuat daya saing produk Bantul.

"Sedangkan misinya menertibkan penggunaan satuan ukur, meningkatkan penggunaan dan pengelolaan standar satuan ukur serta meningkatkan kompetensi SDM dan sarana prasarana pendukung Kemetrologian," katanya.