Sleman meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag

id Perlindungan Konsumen ,Daerah Tertib Ukur ,Kementerian Perdagangan ,Bupati Sleman ,Disperindag Sleman ,Sleman

Sleman meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima penghargaan Penganugerahan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Daerah Tertib Ukur yang diserahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meraih apresiasi Penganugerahan Perlindungan Konsumen kategori Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Jumat (10/11).

"Capaian ini menjadi motor semangat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam pesan tertulis yang diterima di Sleman, Sabtu.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, ke Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.

Kustini menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan para pedagang pasar yang telah membawa Sleman menerima penghargaan ini untuk kali kedua.

"Ini adalah hasil kerja keras Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman serta kesadaran dan kedisiplinan dari para pedagang pasar di Sleman. Mari kita tingkatkan kembali semangat kita untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Menurut dia, pada 2022 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di 28 pasar tradisional, 10 pasar modern, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), empat rumah sakit (RS), satu puskesmas, 15 Apotek, empat SPBE, 49 SPBU, 15 Pertashop, 11 Jembatan Timbang dan 84 Meter Kadar Air.

"Tera/tera ulang bertujuan untuk menentukan sah atau tidaknya UTTP terutama yang digunakan dalam transaksional perdagangan serta untuk memastikan ketepatan ukuran dari UTTP yang dipakai sebagai bentuk perlindungan konsumen," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan di pasar tradisional didapatkan 80 persen UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang.

"Kemudian penyuluhan dan sosialisasi dilakukan kepada 800 pedagang pasar. Total UTTP yang telah ditera ulangkan ditahun 2022 sebanyak 19.737 UTTP," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Mae Rusmi mengatakan untuk menunjang dan mendukung pelayanan kemetrologian, UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mengupayakan berbagai inovasi pada tahun 2023 di antaranya, Pembuatan Aplikasi Simpelomas (Sistem Informasi Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman) hingga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan.

"Juga ada pembaharuan dan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) di UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman yang disesuaikan dengan perkembangan aturan maupun kebijakan untuk mempermudah serta memberikan transparansi dalam hal pelayanan kepada masyarakat," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024